Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com,– Beredar informasi bahwa dalam waktu dekat tim KPK akan bergeser di Kabupaten Pulau Taliabu guna untuk melakukan pemantauan dan penindakan sejumlah Dugaan kasus korupsi di Pemda Pulau Taliabu, Jumat (17/5/24).
Informasi tersebut langsung di respon balik oleh kordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan bahwa jika memang informasi itu benar. Maka langka KPK harus kita dukung. Atas nama Lembaga Pengawasan Independen, kami berikan dukungan dan support terhadap Komisi Pemberantasan korupsi.
"Sebab Maluku Utara saat ini ada 10 Kabupaten kota. Maka dengan itu LPI minta KPK harus sisir semua di setiap Kabupaten yang ada di Maluku Utara karena disana lebih rawan." harapnya.
Menurut Jeck. Rawan korupsi bukan hanya di gedung gosale Provinsi tapi juga di Kabupaten kota.
Maka dari itu. LPI minta agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemda Kabupaten Pulau Taliabu terutama Bupati Pulau Taliabu, terkait dengan kasus dugaan korupsi Pemotongan DD di delapan kecamatan terdapat 71 Desa di Pulau Taliabu dan Sejumlah kasus korupsi pada proyek di Pemda Taliabu.
Seperti, dugaan korupsi pencairan tanpa Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Sebesar Rp 58 Miliar, menguat karnan ada dugaan dana itu dipergunakan pada Pemilhan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2020, dan juga diduga melibatkan sejumlah Pejabat, Kasus dugaan Penyalahgunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 11 miliar.
Dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Pulau Taliabu, Dugaan korupsi Belanja fiktif Batik Tradisional pada bagian umum perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 2 miliar lebih yang dikerjakan oleh Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kontraktor yang menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang ( APG) adalah CPM ( Kabag Umum) di Tahun 2017.
Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) sebesar Rp 1.164.971.691,00 miliar yang diduga dilakukan oleh HD selaku Dirut PDAM Pulau Taliabu di tahun 2018.
"Dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD di Tahun 2022 tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp3.650.204.860,75. Miliar. dan Dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Pinjaman Pemda Taliabu ke Bank Maluku Sebesar 115 miliar." Ungkapnya.
Kata Jeck. Dengan rentetan dugaan kasus tersebut. LPI minta KPK harus bertindak cepat untuk membongkar dugaan kasus yang selama ini tumbuh subur.
"Sehingga masyarkat tahu bahwa KPK tidak main main untuk basmi korupsi bukan hanya terjadi di pemerintah Provinsi Maluku Utara tapi juga terjadi di Pemda Pulau Taliabu." Akhirnya.(Jeck/Red)