Advertisement
UNGARAN|MATALENSANEWS.com-Mantan Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018, dengan inisial MAS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dia diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM selama tahun 2017-2018.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Dermawan Wicaksono, MAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan, Rabu (1/5/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Direktur Utama PDAM memiliki keinginan untuk meningkatkan manfaat pensiun, termasuk untuk dirinya sendiri dan pegawai yang akan pensiun pada tahun 2018.
Untuk mewujudkan hal ini, Direktur Utama membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP (Penghasilan Pokok Dan Pensiun) ke Dewan Pengawas/Bupati, serta tanpa persetujuan Bupati.
Kebijakan ini diduga dimaksudkan untuk memberikan keuntungan kepada pegawai/direksi, sehingga mereka menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar. Kenaikan PhDP pegawai/direksi tersebut bervariasi, dengan yang tertinggi mencapai 4 kali lipat dari PhDP sebelumnya.
Hal ini menyebabkan melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun, yang merugikan keuangan PDAM Kabupaten Semarang serta memberikan dampak negatif bagi pegawai dan masyarakat yang bergantung pada layanan PDAM.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi institusi pemerintah setempat.(GT)