Advertisement
Laporan : Goent
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasan minimnya bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2024 yang belum menyerahkan syarat dukungan perseorangan, Sabtu (11/5/24).
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, salah satu faktornya adalah jeda waktu yang singkat antara Pilpres dengan persiapan Pilkada.
Idham menjelaskan, "Bisa jadi karena faktor jeda waktu yang singkat antara hari pemungutan dan proses rekapitulasi secara berjenjang Pemilu Serentak 2024 (14 Februari sampai dengan 20 Maret 2024), dengan jadwal penyerahan dukungan bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan."
Selain itu, kesiapan dukungan juga menjadi faktor lain yang membuat bapaslon belum menyerahkan persyaratannya. Penyerahan persyaratan dukungan perseorangan dilakukan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
Meski demikian, per Jumat (10/5) pukul 17.00 WIB, sudah ada dua pasangan bapaslon di Gorontalo yang menyerahkan persyaratan dukungannya. Total ada 122 bapaslon yang telah menerima akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan berniat untuk menyerahkan dukungannya untuk maju dalam Pilkada 2024 ke KPU.
"Dahulu di Pilkada Serentak 2020, ada 59 bapaslon perseorangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan 9 untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan di 2020 tersebut tidak bapaslon perseorangan untuk Pilgub," tambah Idham.(*)