Advertisement
BOYOLALI|MATALENSANEWS.com– Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, pelaku curanmor akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Boyolali. Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik Satreskrim dan Polsek Cepogo Polres Boyolali mengumpulkan informasi dari rekan pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (4/5/24).
Sebelumnya, Polres Boyolali telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Dk. Durensari, Rt 01 Rw 10, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali pada tanggal 6 November 2023. Pelaku berinisial ES (36) berhasil ditangkap di Kota Salatiga pada tanggal 16 November 2023.
Kejadian bermula ketika korban menemukan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya telah hilang pada Senin, 6 November 2023. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo Polres Boyolali setelah berusaha mengejar pelaku tanpa hasil.
Dalam proses penyelidikan, Polsek Cepogo bekerja sama dengan Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali dan berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku.
Foto : pelaku |
Pelaku ES (36) berhasil ditangkap di Kota Salatiga bersama dengan sepeda motor curian Honda Vario warna merah tahun 2023 dengan nomor polisi AD 2769 XW serta STNK milik korban pada tanggal 16 November 2023.
Setelah ditangkap, pelaku ES (36) mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama rekannya, AW (49), warga Dk. Sraten, Rt 02/01, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Pada Jumat, 3 Mei 2024, polisi berhasil menangkap pelaku AW (49) di Kota Salatiga setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan dari pelaku ES (36).
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus, membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cepogo beberapa waktu lalu. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku mengincar korban yang lengah, pada saat korban lengah dan kunci sepeda motor masih menggantung, pelaku melancarkan aksinya," kata Kapolres.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh warga Boyolali untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan. "Kami mengimbau kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi gangguan keamanan, terutama terkait pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan ditempatkan pada tempat yang aman dan kunci setang serta kunci kontak diambil," tambahnya.(GT)