Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 27 Mei 2024, 9:48:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-27T14:48:20Z
INVESTIGASINEWS

Penjualan Obat Terlarang di Warung Aceh Marak di Pekalongan, Meresahkan Masyarakat

Advertisement


Pekalongan|MATALENSANEWS.com- Sebuah warung yang berkedok sebagai penjual sembako di Jln. Raya Dr. Sutomo, kompleks Ruko TTC.B.18, Baros, Pekalongan Timur, ditemukan menjual obat-obatan terlarang. Keberadaan warung yang dikenal dengan sebutan "Warung Aceh" ini semakin marak di wilayah Kabupaten Pekalongan, membuat masyarakat setempat merasa resah. Aktivitas tersebut dianggap memicu kenakalan remaja seperti tawuran, perilaku asusila, dan balap liar, yang merusak moral generasi muda di Pekalongan dan sekitarnya.


Warung Aceh adalah istilah lokal untuk warung yang menjual obat keras dan obat-obatan terlarang. Modus operandi mereka adalah menyamarkan transaksi dengan berjualan barang dagangan lain. Warung ini disebut Warung Aceh karena pemiliknya biasanya merupakan perantau asal Aceh yang telah lama menetap di Jawa, dan sering berpindah-pindah tempat tinggal.


Setelah menerima aduan dari masyarakat, tim media mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar, warung di Jln. Raya Dr. Sutomo, kompleks Ruko TTC.B.18, Baros, Pekalongan Timur, menjual obat-obatan terlarang. Warung ini selalu ramai dengan anak-anak remaja yang keluar masuk untuk membeli obat terlarang seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, dan Trihex, yang dijual bebas tanpa resep dokter, Senin (27/5/2.


Obat-obatan ini seharusnya hanya boleh dijual dengan resep dokter, dan penjualan bebasnya melanggar Undang-Undang Kesehatan tentang kefarmasian. Menurut undang-undang, kegiatan ini bisa dikenai Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa warung-warung ini mendapat perlindungan dari salah satu anggota TNI yang bertugas di Pekalongan. Hal ini menambah kerumitan dalam penindakan aktivitas ilegal tersebut.


Masyarakat dan tim media berharap aparat kepolisian dan penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, BNN, hingga Polda Jateng, tidak tutup mata terhadap aktivitas ini dan segera mengambil tindakan tegas. Penjualan obat-obatan terlarang ini, jika tidak segera ditindak, dapat merusak generasi muda yang merupakan penerus bangsa Indonesia.


Aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama untuk mengakhiri kegiatan ilegal ini, demi kebaikan dan masa depan anak-anak muda di Pekalongan dan sekitarnya. Tim media berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk memantau dan melaporkan kegiatan yang merugikan masyarakat.


Peran aktif masyarakat dan media dalam melaporkan kejadian seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan lingkungan. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, penjualan obat-obatan terlarang dapat dihentikan, dan moral generasi muda dapat diselamatkan dari dampak negatifnya.(GT)