Advertisement
Dua tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dan A (39) warga Mranggen, Demak |
Semarang|MATALENSANEWS.com – Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar bisnis gelap jual beli sepeda motor transnasional yang melibatkan dua negara, yaitu Indonesia dan Vietnam. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa para pelaku mengirim sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah," jelas Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 80 unit sepeda motor berhasil diamankan. Sepeda motor yang diperoleh para pelaku dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk kemudian dibawa ke luar negeri. "Sebelumnya (sepeda motor) telah dimodifikasi spidometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," tambahnya.
Dua tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dan A (39) warga Mranggen, Demak, telah ditangkap. "Ditemukan barang bukti 80 unit (sepeda motor)," ungkap Luthfi.
Kapolda Jateng juga mengimbau kepada dealer dan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda agar mendapatkan penanganan. "Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan, silakan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," tegas Luthfi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Rendy/Farid)