Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 22 Mei 2024, 7:15:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-22T00:15:18Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Ungkap Kejahatan Transnasional Penadahan Sepeda Motor, Libatkan Indonesia dan Vietnam

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com-Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kejahatan transnasional berupa tindak pidana penadahan sepeda motor. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng pada Selasa (21/5/24).


Kapolda menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua negara, yakni Indonesia dan Vietnam. Modus operandi yang digunakan adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. 


"Pelaku mencari sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri setelah sebelumnya dimodifikasi spidometernya menjadi nol kilometer seolah kendaraan baru," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi.


Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, dan A (39) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, beserta barang bukti sebanyak 80 unit sepeda motor.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.


Salah satu tersangka, S (38), yang berperan sebagai pemodal, mengaku bahwa untuk setiap unit kendaraan, ia menyediakan dana sebesar 17 juta rupiah dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta rupiah per kendaraan. Sementara itu, tersangka A (39) memperoleh keuntungan 500 ribu rupiah dari setiap sepeda motor yang diperoleh dengan cara mencarinya melalui media sosial Facebook.


"Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu rupiah setiap motor," ujarnya.


Di akhir sesi, Kapolda Jateng menghimbau kepada dealer, perusahaan pembiayaan, maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda guna mendapatkan penanganan secepatnya.


"Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan, silakan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya.(Farid)