Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu di wilayahnya setelah dua orang ditangkap di lokasi berbeda di Kota Semarang, Senin (20/5/24).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa Nurdiansyah, warga Kebumen, ditangkap di Banyumanik setelah mengambil sabu seberat 1 kilogram.
Pada tanggal 9 Mei 2024, polisi berhasil menyita 1 kilogram sabu dari Nurdiansyah. Sementara itu, pada 14 Mei 2024, polisi menangkap pengedar narkoba bernama Robiqtoh di daerah kawasan industri Candi Jrakah, Kota Semarang, dengan menyita 2,024 kilogram sabu.
Nurdiansyah mengakui bahwa dia diperintah oleh seseorang bernama Pur untuk mengambil paket sabu dengan imbalan Rp 500 ribu. Sedangkan Robiqtoh mengaku diperintah oleh seseorang bernama Nur melalui Facebook dengan janji upah Rp 20 juta.
Saat ini, Pur dan Nur yang memerintahkan dua orang tersebut masih dalam pengejaran. Para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.(Rendy/Farid)