Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 28 Mei 2024, 10:56:00 AM WIB
Last Updated 2024-05-28T03:56:31Z
LENSA KRIMINALNEWS

Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Salatiga

Advertisement


Laporan : Goent

Salatiga,MATALENSANEWS.com– Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang residivis pencurian yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Nurhadi (34), warga Sukamanah, Kaduhejo, Pandeglang, Banten, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian di Toserba Luwes Salatiga,Selasa (28/5/24).


Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan Kepala Satpam Toserba Luwes pada Rabu, 22 Mei 2024. Beberapa barang dagangan sering hilang, dan setelah melakukan pengawasan melalui kamera CCTV, ditemukan adanya empat orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.


Setelah berkoordinasi dengan anggota satpam, mereka mencoba mengamankan para pelaku, namun ketiganya berhasil kabur. Hanya Nurhadi yang berhasil ditangkap setelah pengejaran. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang-barang curian berupa 1 kotak susu merk Chil Kid 800 gr, 1 kotak susu merk Chil School 780 gr, parfum merk AXE Ice Chill 135 ml 1 botol, parfum merk Evangeline 100 ml 1 botol, dan pasta gigi merk Darlie 225 gr 1 buah. Total kerugian ditaksir sebesar Rp 420.000.


Saat ini, Nurhadi telah ditahan di Polres Salatiga, sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai rekan pelaku, dua perempuan dan seorang pria, masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, S.H, membenarkan bahwa Nurhadi adalah seorang residivis dengan rekam jejak kriminal mencuri kotak amal dan accu. Nurhadi telah tiga kali masuk penjara sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


"Hingga kini, penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini dapat segera diselesaikan," tambah IPTU Henri Widyoriani, S.H.(**)