Advertisement
Semarang,MATALENSANEWS.com- Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang kakak kelas terhadap adik kelas di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, kini sedang didalami oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang. Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sabtu (18/5/24).
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra SIK, MM., melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., memberikan keterangan pada Jumat, 17 Mei 2024. Ia menyatakan bahwa pihak Reskrim sudah memulai penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami dan mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi atas kejadian tersebut. Penyidik unit PPA sedang bekerja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," ungkap AKP Aditya.
AKP Aditya juga menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin malam, 13 Mei 2024. Korban berinisial D (14), seorang siswa kelas VIII di MTs tersebut, menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya, F (15), yang berasal dari Provinsi Bali.
"Kejadian terjadi pada hari Senin, 13 Mei 2024, ketika korban D bersama terduga pelaku F melaksanakan sholat sunah sebelum shalat isya di masjid asrama. Setelah sholat sunah, terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban. Namun, karena korban sedang berdoa, ia tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk bersalaman, yang kemungkinan memicu kemarahan terduga pelaku," jelas AKP Aditya.
Setelah kejadian di masjid, terduga pelaku meninggalkan korban. Namun, beberapa waktu kemudian, saat korban kembali ke asrama dan hendak istirahat tanpa mengenakan kaos, terduga pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika panas ke dada korban.
Melihat kejadian tersebut, pengasuh asrama segera mendatangi korban dan memberikan perawatan awal. Pada keesokan harinya, Selasa, 14 Mei 2024, korban dibawa ke RS. Puri Asih Salatiga untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Korban kemudian diperbolehkan pulang dan menjalani perawatan rawat jalan.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini pada Kamis, 16 Mei 2024, melaporkannya ke Polres Semarang. Laporan diterima oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang, yang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Hari ini, personel penyidik PPA telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman seperti yang kami sampaikan tadi," pungkas AKP Aditya.(Goent)