Advertisement
BOYOLALI|MATALENSANEWS.com– Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cepogo berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor yang beraksi di Pasar Hewan Jelok Boyolali. Keduanya beraksi pada Jumat (28/6/2024) dan berhasil ditangkap pada Sabtu (29/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa dua orang yang diamankan berinisial BD, 36, dan SB, 36.
"Kejadian berawal pada Jumat sekitar pukul 13.50 WIB, ketika korban yang bermain ke kios kosong di pasar hewan Desa Jelok tiba-tiba bertemu dengan orang yang tidak dikenal. Orang tersebut meminta tolong untuk diantar ke sebuah warung," tutur Iptu Joko dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).
Setelah sampai di tempat tujuan, orang tersebut mengambil alih kemudi sepeda motor dengan alasan hendak membelikan bensin sambil memboncengkan korban. Kemudian, setelah membeli bensin, korban diajak berkeliling dengan alasan untuk menemui temannya. Dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan koreknya dan meminta tolong korban untuk mengambilnya.
"Pada saat korban turun dari motor untuk mengambilkan korek, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali," terang Iptu Joko.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor AD 4383 ALD yang dicuri.
"Pelaku BD menuju ke TKP diantar oleh SB untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan modus mengincar korban yang masih di bawah umur. Selanjutnya berpura-pura minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat. Ketika korban lengah, pelaku membawa kabur motor milik korban," jelas Iptu Joko.
Ia mengatakan bahwa saat ini kedua pelaku ditahan kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Selanjutnya, Iptu Joko meminta seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati atas potensi gangguan kamtibmas. "Apabila menjumpai orang tidak dikenal, agar selalu waspada. Taruhlah kendaraan bermotor di tempat yang aman serta dikunci setang. Jangan lupa mengambil kunci dari kontaknya, dengan demikian bisa mencegah terjadinya curanmor," imbaunya.(GT)