Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com- MA Bin Suwarto (35), warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, diamankan jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, Rabu (12/6/24).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 44/ VI / 2024 / SPKT / RES SALATIGA / POLDA JATENG, tanggal 06 Juni 2024.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 5 Oktober 2023, di depan Warung Makan Bu Toha, Jl Salatiga - Suruh, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Korban, Denie Renan Ashkara, warga KH Ihsom Sidorejo Salatiga, mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan bermotor Toyota Agya warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi H-1471-BT, yang ditaksir seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K., M.H., Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, menuturkan bahwa kronologis kejadian berawal pada Kamis, 5 Oktober 2023. MA menghubungi korban dengan niat menyewa kendaraan secara bulanan. Setelah korban menyetujui untuk menyewakan Toyota Agya, mereka bertemu di Warung Makan Bu Toha, dekat Exit Tol Tingkir.
Sesampainya di lokasi, kendaraan beserta STNK dan kunci kontak diserahkan kepada MA. Namun, saat jatuh tempo sewa, MA tidak membayar dan selalu berkelit saat ditagih. Hingga Mei 2024, MA belum juga membayar sewa, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Magetan, Jawa Timur. MA kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi., membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya tahun 2017 telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara," jelas AKBP Aryuni Novitasari.(GT)