Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 13 Juni 2024, 9:20:00 AM WIB
Last Updated 2024-06-13T02:20:53Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Support Pemda Halmahera Selatan Rencana Pembongkaran Bangunan Kafe Bungalow III

Advertisement


LABUHA | MatalensaNews.com,– Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan mendukung langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, dalam bersikap tegas penertiban tempat hiburan malam di Halmahera Selatan. 


Salah satunya Kafe Bungalow yang sempat menjadi perhatian publik di kota Bacan Halmahera Selatan.


Pasalnya beberapa waktu lalu Kafe Bungalow III milik Oknum pengusaha berkulit putih Inisial TS, menjadi sorotan masyarakat ibukota Labuha.


Karena ada beberapa poin penting yang harus disiapkan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk membangun bangunan sebagai tempat usaha, termasuk Izin Bangunan (IMB), lokasi/tempat dipastikan tidak masuk dalam areal terlarang (daerah resapan).


"Sebelum membangun bangunan harusnya pemilik usaha mengajukan permohonan kepada Instansi Terkait di daerah dalam hal ini Dinas Perizinan, sehingga bisa terkoneksi dengan sistem RDTL dinas tersebut." kata ketua GPM Harmain Rusli. Kamis (13/6/2024).


Menurut GPM. Intinya Sebelum membangun bangunan untuk dijadikan tempat usaha harus melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Ironisnya Kafe Bungalow III milik Oknum Pengusaha inisial TS itu diduga dibangun tidak berdasarkan mekanisme dan atau Inprosesural, sehingga kami menduga bangunan Kafe Bungalow III itu statusnya ilegal dan harus disikapi oleh pemerintah daerah.


Bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda yang berencana pembongkaran serta menghentikan aktivitas bisnis di Kafe Bungalow III sangatlah tetap, dan bagi kami langkah itu sangat bijaksana.


“Kami mendukung langkah cepat Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan berkembangnya tempat hiburan malam milik oknum pengusaha berkulit putih itu, karena diduga kuat bangunan tersebut Ilegal”. jelas Harmain.


Meskipun kehadiran pengusaha disatu daerah itu bisa meningkatkan tambahan PAD, namun ketika bangunan usaha itu diduga ilegal maka harus di eksekusi tanpa mengabaikan norma, asas dan atau mekanisme proses eksekusi suatu bangunan usaha, baik milik perseorangan, dan atau kelompok. 


"Bila perlu oknum pengusahanya diproses Hukum jika masih membandel dan atau menghiraukan Instruksi Kepala Daerah (Bupati), sebab bagi kami tidak ada yang spesial dalam mempertahankan kebenaran." tegasnya.


Sekedar informasi sudah berulang kali dicegah tapi oknum pemilik Kafe Bungalow III (TS) diduga membandel. tidak mau menghentikan aktivitas bisnisnya itu, dan saat ini direncanakan untuk menghentikan aktivitas bisnis di areal bangunan Kafe Bungalow III. (Jeck/Red)