Advertisement
Kendal,MATALENSANEWS.com- Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo, Kecamatan Cepiring, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal. Penahanan ini merupakan buntut dari temuan tim penyidik terkait bukti tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling tanah kas desa.
Tidak hanya Kades dan Sekdes, Kejari Kendal juga menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal, dan Direktur sebuah pengembang perumahan.
Kepala Kejari Kendal, Erny Feronica Maramba, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan sejak 10 Juni 2024. "Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendal sudah menetapkan lima tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari terkait kasus tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring," terangnya pada Selasa (11/6).
Kelima tersangka yang ditahan adalah AR, Sekretaris Desa Botomulyo Cepiring; JS, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring; SI, Kepala Desa Botomulyo; TS, Kabid Pemerintahan Dispermasdes Kendal tahun 2022; dan SR, Direktur PT RSS pengembang perumahan. Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan yang hingga kini masih berlangsung.
"Kami sangat hati-hati melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini," tegas Erny.
Kajari membeberkan modus operandi para tersangka yang berawal dari sebidang tanah di Desa Botomulyo seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan Sekdes Botomulyo. Tanah tersebut awalnya digunakan untuk produksi batu bata. Sekdes AR berinisiatif menukar guling tanah kas desa dan berkomunikasi dengan tersangka JS. Selanjutnya, mereka mencari investor untuk proses tukar guling.
Pada Februari 2022, AR dan JS bertemu dengan investor dan sepakat melakukan jual beli tanah milik 8 orang dengan notaris pada Januari 2023. Setelah sepakat dengan investor, dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk sosialisasi dan memutuskan tanah pengganti. Namun, permohonan tukar menukar tanah yang diajukan Sekdes kepada Bupati Kendal tidak pernah sampai ke Bupati.
TS, sebagai Kabid Pemerintahan Dispermasdes tahun 2022, mempersiapkan dokumen nota yang diberikan kepada tim pengkaji Pemkab menggunakan SK tim pengkaji sebelumnya. Dari hasil penyidikan, terdapat minimal dua bukti yang cukup. Modus operandi ini tidak sesuai prosedur dan tidak dalam satu hamparan tanah, meskipun tanah tersebut berada di jalan raya.
“Sejak awal tersangka sudah berinisiatif kongkalikong menyiapkan investor untuk tukar menukar tanah desa dengan tujuan pembangunan perumahan," ujar Erny.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 16 UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram, menyatakan penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 67 orang saksi, termasuk 3 saksi ahli. "Kami telah memeriksa 67 orang saksi, termasuk 3 saksi ahli. Namun, penyidikan masih terus berlangsung," tandasnya.(Djoko S)