Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com– Haluan Aktivis Anti Korupsi (Hatiku) Maluku Utara kembali gelar aksi jilid ke-2 di gedung Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Senin 03 Juni 2024, sekira pukul 15:00 WIB sampai selesai.
Dalam orasinya Koordinator Lapangan, Rizal Damola mengungkapkan korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah tindakan kejahatan kemanusian yang menjadi problem fundamental bangsa Indonesia.
Meski, regulasi undang-undang tentang penguatan pada sistim Penanganan dan Pemberantasan KKN terus di perkuat.
Namun, dalam prakteknya korupsi masih menjadi budaya yang mendominasi pada hampir setiap sektor kepentingan publik.
"Di provinsi Maluku Utara, tindakan korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah tingkat provinsi sampai Kabupaten dan Kota yang dilakukan secara berjamaah dan terbuka." Ungkapnya.
Kata Rizal. sesuai data hasil investigasi yang di himpun Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lokal dan Nasional. itu tercatat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai melibatkan oknum pejabat Tinggi Kabupaten Halmahera Timur mulai dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.
kasus-kasus tersebut diantaranya adalah :
* Korupsi Dana Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur tahun 2015 yang merugikan keuangan negara Sebesar Rp 2,9 Milyar.
Kasus korupsi ini. Meski perkara korupsi telah melalui proses hukum dan telah memiliki keputusan hukum tetap dengan tersangka tunggal Bendahara Diknas.
"Tapi ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus tersebut." ujarnya.
Menurutnya, patut diduga karena posisi kepala dinas pendidikan yang kala itu telah dijabat oleh Bupati Halmahera Timur saat ini. Namun beliau tidak di jadikan tersangka.
"Kami patut menduga bahwa ada indikasi kuat, ada Kong kali Kong dalam penetapan tersangka dalam kasus ini. Untuk itu, ketua KPK harus mengambil sikap tegas untuk memerintahkan tim penyidik harus mendalami lebih jauh kasus tersebut," tegas Rizal didepan KPK.
* Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 tahun 2020 dan 2021. Berdasarkan data dan bukti- bukti sebagaimana yang telah terlampir dalam laporan aduan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Itu, tercatat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak dapat di pertanggung jawabkan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan Sebesar Rp 28,1 Milyar. Dengan rincian kerugian. di tahun 2020, Sebesar Rp 16,7.M dan Tahun 2021, Sebesar Rp 11,4 Miliar.
"Penyalahgunaan dana ini, terindikasi kuat melibatkan Sekda Kabupaten Halmahera Timur, yang kala itu menjabat sebagai sekretaris Tim Penanggulangan Covid 19," Ungkap Rizal.
* Kasus Gratifikasi izin Usaha Pertambangan (IUP). sesuai hasil investigasi sejumlah LSM lokal yang di sertai dengan audence (Hearing) bersama pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur (sebagaimana terlampir BA).
Ditemui fakta bahwa terjadi manipulasi adminitrasi dalam upaya Penerbitan beberapa syarat perizinan di tingkat daerah termasuk perubahan sepihak peta di Wilayah IUP dalam rekomendasi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Izin UKL/UPL (AMDAL) dinas Lingkungan Kabupaten Halmahera Timur.
"Manipulasi ini, menguat dugaan ada bekingan dari Sekretaris Daerah Halmahera Timur, untuk kepentingan perusahan Tambang Nikel pada PT. PRIVEN LESTARI yang berlokasi di Desa Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur," kata koordinator aksi.
Tidak sampai disitu. Menurutnya, ada juga beberapa perusahaan tambang pemegang konsesi izin IUP nikel lainnya di Halmahera Timur, yang terindikasi ikut terlibat dalam praktek KKN pada proses administrasi teknis tingkat kabupaten Halmahera Timur dalam bentuk Suap yang di berikan kepada Sekertaris Daaerah Halmahera Timur, sebagaimana yang di publish oleh LSM Tranparancy Internasional Indonesia (TII) yakni ;
1. PT. KPT
2. PT. Arumba Jaya Perkasa
3. PT. Kasih Makmur Abadi Blok I
4. PT. Kasih Makmur Abadi Blok II
5. PT. Kasih Makmur Abadi Blok III
6. PT. Kasih Makmur Abadi Blok IV
7. PT. Cakrawala Blok Besar
8. PT. Harum Cendana Blok I
9. PT. Harum Cendana Blok II
10. PT. Harum Cendana Blok III
11. PT. Harum Cendana Blok IV
* Dugaan Korupsi dana CSR itu terdapat ada beberapa lahan dari 4 Desa lingkar Tambang PT. IWIP Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan hasil riset investigasi yang diterbitkan LSM TII, ditemui fakta keterlibatan Wakil Bupati Halmahera Timur saat ini.
Itu menguat dugaan Indikasi keterlibatan Wakil Bupati Halmahera Timur yang secara sepihak mengatas- namakan pemerintah daerah mengambil alih proses realisasi dana CSR PT IWIP Sebesar Rp 25 Milyar, yang diperuntukan untuk pembayaran lahan dari warga 4 Desa lingkar tambang yakni; Desa Ekor, Desa Minamin, Desa Waijoi dan Desa Jikomoi
Hanya saja, Wakil Bupati sebagai pihak yang mengelolah distribusi dana itu, diduga dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi, hanya merealisasi kurang lebih sebesar Rp 8 Milyar. Sebagaimana pengakuan masyarakat dari 4 Desa penerima dana.
"Ada dugaan kuat, sisa dana sebesar Rp. 17 Milyar, diselewengkan dan digelapkan oleh Wakil Bupati Halmahera Timur Untuk kepentingan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini. Sebab kasus ini berdasar dari uraian kasus-kasus tersebut," bebernya.
Oleh karena itu. Haluan Aktivis Anti Korupsi (Hatiku) Maluku Utara menuntut :
Mendesak KPK dan Kejagung RI, segera Periksa dan Tinjau kembali serta menyelidiki Kasus Korupsi BOSDA Diknas Haltim yang diduga melibatkan Bupati Aktif Kabupaten Halmahera Timur
Mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana CSR PT. IWIP atas lahan dari 4 Desa Lingkar Tambang yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Aktif di Halmahera Timur.
Mendesak KPK, segera Tangkap dan adili Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, atas dugaan kasus korupsi Dana Covid 19 Senilai Rp 28.1 Milyar. ( Red/Jeck)