Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 04 Juni 2024, 8:20:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-04T13:20:14Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala Desa Tirto Diduga Korupsi Dana Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jateng Sebesar Rp 786 Juta

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawat
i

Magelang,MATALENSANEWS.com– Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51), diduga melakukan tindak pidana korupsi atas Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 786 juta. Saat ini, AM mendekam di tahanan Polresta Magelang.


Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Desa Tirto menerima Bankeu dari APBD Provinsi Jateng sebesar Rp 1 miliar yang direncanakan untuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Berdasarkan hasil audit, AM diduga menggunakan Rp 786.200.000 dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi.


“Mendasari pada audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara), kerugian mencapai Rp 786.200.000. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).


Dalam pelaksanaannya, Mustofa menjelaskan, Kepala Desa Tirto mengelola keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Anggaran untuk pengaspalan jalan di lima titik, masing-masing sebesar Rp 200 juta, tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek.


“Modus operandinya adalah tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa untuk kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Setelah pencairan, tersangka mengelola langsung uang tersebut dan tidak membayarkan kepada pelaksana proyek, melainkan menggunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Mustofa.


"Tersangka AM, pekerjaan Kepala Desa Tirto, mengambil uang tetapi tidak membayarkan kepada pelaksana proyek, melainkan digunakan untuk pribadi," tegasnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana maksimal adalah penjara seumur hidup dan minimal empat tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.


"Kasus ini merupakan aduan dari masyarakat. Anggaran ini dari tahun 2020, sekarang tahun 2024. Cukup panjang peristiwanya dan tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan atau membayar," tambah Mustofa.


Sementara itu, tersangka AM mengaku bahwa uang tersebut dipinjam oleh temannya dan belum dibayarkan kepada rekanan yang melakukan pengaspalan jalan.


“Uang dipinjam teman (bertahap). Belum saya bayarkan. Pengaspalan sudah selesai, tidak ada pembayaran,” ujar AM saat dihadirkan dalam jumpa pers.


"(2020 sampai 2024) Tidak pernah menghubungi. (Satu pelaksana) meninggal dunia," lanjutnya.(*)