Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membongkar kasus dugaan korupsi dalam perjalanan dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI), Rajak Idrus. Menurut Rajak, terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masing-masing menganggarkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. LPI menilai, penganggaran ini diduga sebagai modus korupsi yang dirancang dalam bentuk perjalanan dinas.
"Pemprov Maluku Utara harus melihat kembali pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ini sudah harus menjadi catatan buruk bagi pejabat di Pemprov Maluku Utara," ungkap Rajak dalam keterangannya pada Jumat (28/6/2024). LPI menambahkan bahwa situasi di Maluku Utara saat ini sangat rawan.
Di satu sisi, kasus jual beli jabatan yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, serta beberapa Kepala OPD dan pihak swasta, menjadi perhatian utama. "Ini menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH), terutama KPK, karena kasus ini mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Rajak.
Rajak menyebut, Pemprov Maluku Utara, khususnya di enam OPD tersebut, terlalu nekat. "Seakan-akan mereka kebal hukum dan tidak takut masuk penjara," katanya. Buktinya, anggaran perjalanan dinas di sejumlah OPD pada Pemprov Maluku Utara tahun 2024 ini patut dibongkar oleh KPK. "Bagi LPI, itu modus yang ujung-ujungnya kejahatan korupsi," timpal Rajak.
LPI juga membeberkan bahwa enam OPD tersebut menganggarkan total Rp14.630.024.000 untuk perjalanan dinas. OPD tersebut adalah:
- Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dengan anggaran Rp4.031.598.000,
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dengan anggaran Rp2.202.241.000,
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan anggaran Rp3.114.728.000,
- Dinas Koperasi dengan anggaran Rp3.745.117.000,
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan anggaran Rp1.536.280.000.
"Anggaran yang sangat besar ini disayangkan, mengingat kondisi daerah yang tidak normal," ujar Rajak.
Informasi yang beredar di kalangan publik Maluku Utara menyebutkan bahwa beberapa OPD tersebut sudah melakukan perjalanan dinas, seperti Dinas Koperasi yang dipimpin oleh Wa Zaria. Mereka melakukan perjalanan dinas ke Kota Batam sejak Rabu (26/6/2024), dengan membawa 20 pegawai untuk studi banding terkait pengawasan dan pameran.
LPI Maluku Utara menyayangkan sikap DPR Provinsi Maluku Utara yang mengesahkan anggaran sebesar Rp14,6 miliar tersebut. "Seharusnya DPR Maluku Utara mempertimbangkan kondisi daerah yang saat ini tidak stabil dan memiliki utang yang cukup besar," tuturnya.
LPI meminta KPK agar menjadikan anggaran perjalanan dinas dari enam OPD tersebut sebagai perhatian khusus. "Anggaran yang sangat fantastis ini harus dijadikan atensi oleh KPK dan terus mengikuti aliran dana khususnya pada anggaran perjalanan dinas di sejumlah OPD tersebut," harap LPI.
(Jeck/Red)