Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 15 Juni 2024, 2:25:00 AM WIB
Last Updated 2024-06-14T19:25:02Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Sita Rp 11 Miliar dan Aset dari Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub

Advertisement

Yofi Oktarisza, tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Jakarta| MATALENSANEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai lebih dari Rp 11 miliar dan berbagai aset milik Yofi Oktarisza, tersangka kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 


Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil suap yang diterima Yofi dari pengendalian proses lelang proyek perbaikan atau pembangunan jalur kereta.


"Fee yang diterima tersebut sebagian telah berhasil disita oleh KPK, antara lain 7 deposito senilai Rp 10 miliar, satu kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 1.080.000.000 dari pengembalian uang tersangka YO terkait penerimaan logam mulia," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).


Selain itu, KPK juga menyita delapan tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar atas nama tersangka Dion Renato Sugiarto. Dion merupakan pemilik perusahaan yang dibantu dan dimenangkan oleh Yofi dalam proses lelang proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bagian Jawa Tengah di bawah DJKA Kemenhub.


"Kemudian juga disita 8 bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih dari Rp 8 miliar," kata Asep.


Sebelumnya, KPK menetapkan Yofi Oktarisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas I Bagian Jawa Tengah, sebagai tersangka dugaan suap. Asep mengatakan, perkara Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap pemilik PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, kepada PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.


"Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO (Yofi Oktarisza) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang menjadi BPT Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).


Yofi diketahui merupakan PPK sejumlah proyek di lingkungan BTP Jawa Bagian Tengah, termasuk peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017, jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2018, dan jalur kereta api Lintas Banjar-Kroya tahun 2020. 


Selain itu, ia juga terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019 hingga PPK Area II untuk pekerjaan pembangunan, peningkatan, perawatan, atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.


Dalam melaksanakan proyek tersebut, Yofi diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan milik Dion. Selain PT Istana Putra Agung, Dion juga memiliki PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya, yang digunakan untuk mengikuti lelang di DJKA, termasuk di tempat Yofi bertugas.


Sementara itu, Yofi menjadi PPK untuk 19 pekerjaan barang dan jasa dari PPK sebelumnya serta 14 paket pengadaan barang dan jasa baru di BTP Jawa Bagian Tengah. "Saudara Dion Renato Sugiarto mendapatkan bantuan dari PPK termasuk Yofi untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," tutur Asep.


Beberapa paket pekerjaan yang dimenangkan Dion senilai Rp 128,5 miliar, Rp 12,4 miliar, Rp 49,9 miliar, dan Rp 37,1 miliar. Yofi disebut menerima fee dari para rekanan pelaksana proyek di lingkungan DJKA sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang mereka menangkan. Karena perbuatannya, Yofi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti masih berlangsung. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah.(GT/Red)