Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 24 Juni 2024, 6:54:00 AM WIB
Last Updated 2024-06-23T23:54:43Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Ungkap Potensi Korupsi dalam Penyaluran Subsidi BBM Solar

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi korupsi dalam penyaluran subsidi BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak solar. Dilansir dari akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, pada Kamis (20/6), lembaga anti rasuah tersebut telah melakukan kajian risiko korupsi terhadap pengelolaan JBT minyak solar.


Dari kajian tersebut, KPK menemukan permasalahan pada data digitalisasi nozzle yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan penyimpangan. Hasil kajian menunjukkan adanya kendala dalam tahap pengawasan dan verifikasi penyaluran. "Dari 6.554 SPBU, baru 2.346 data digitalisasi nozzle yang dapat digunakan untuk verifikasi," tulis KPK.


Menurut KPK, hal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat pemborosan pembayaran subsidi dan kompensasi JBT solar. Pada tahun 2022, KPK mencatat peningkatan volume koreksi JBT sebesar 20.086.062 KL atau setara Rp200 miliar.


Selain itu, KPK juga menemukan berbagai permasalahan dalam proses perencanaan, penyediaan, penyaluran, pengawasan, hingga penerimaan daerah. Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan dalam penyaluran subsidi JBT solar.


Pertama, lembaga dan kementerian terkait disarankan untuk berkoordinasi melakukan revisi titik serah penyaluran JBT solar dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) ke nozzle pompa SPBU.


Kedua, perlu adanya koordinasi antar lembaga dan kementerian untuk menghimpun basis data profil konsumen pengguna, seperti integrasi data dengan Samsat untuk transportasi darat, Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk data kapal nelayan di bawah 30 GT, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk data usaha mikro.


Ketiga, KPK mengusulkan pengembangan sistem material balance minyak solar terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan penyediaan minyak solar untuk menjamin pasokan kebutuhan masyarakat.


Keempat, KPK mengimbau agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kegiatan hilir migas.


Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan penyaluran subsidi BBM solar dapat lebih transparan dan akuntabel, serta mengurangi potensi kerugian negara.(GT)