Advertisement
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus |
TALIABU | MatalensaNews.com,– Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dinilai berjalan lambat.
Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara pun menyoroti kinerja dari Kepala Kejaksaan bersama tim penyidik Kejari Pulau Taliabu tugasnya mereka di Kabupaten Pulau Taliabu hanya melindungi beberapa Pejabat yang diduga melakukan Korupsi dan kejahatan berjamaah dalam mafia sejumlah proyek pemerintah.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan bahwa, beberapa kasus dugaan korupsi kini mandek dan tidak memiliki progres yang baik.
Kami melihat Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu saat ini kurang memiliki kerja yang baik. Lebih banyak ke program seremonial dibandingkan penuntasan kasus dugaan korupsi yang mandek di meja Kajari seperti ;
Kasus Dugaan korupsi yang paling disorot dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu ini yakni tidak mampu atau tidak lagi membuat progres yang baik terkait Dugaan kasus korupsi Pengadaan Belanja Batik Tradisional Fiktif dan Mafia Proyek pada bagian umum perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sebesar Rp 2 miliar lebih.
Berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara yang termuat dalam LHP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, Tanggal 21 Mei 2018.
Ironisnya, Pengadaan Belanja batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran ke Pengguna Anggaran (PA) yakni Citra Puspasari Mus Sebesar 100% pada tahun Anggaran 2017 lalu, sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017, Sebesar Rp 2.107.160.000,00.
"Kemudian proyek pengadaan itu dikerjakan oleh Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kontraktor yang menggunakan perusahaan CV. Adimas Putra Gemilang ( APG) adalah CPM alias Citra Puspasari Mus ( Kabag Umum) menguat Dugaan korupsi Belanja Batik Tradisional Fiktif dan Mafia Proyek untuk memperkaya diri sendiri dan sekaligus perbuatan melawan hukum." Ungkap koordinator LPI Rajak Idrus. Kamis ( 13/6/2024).
Selain itu. Dugaan Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) pada pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu potensi kerugian negara Sebesar Rp.1.164.971.691,00.- (Satu Miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah). Hal ini berdasarkan hasil temuan yang termuat dalam LHP No: 15.c/LHP/XIX.Ter/2018 tanggal 21 mei 2018.
Lebih Parahnya, pada saat itu, proses melakukan pencairan Eks dirut PDAM, HD alias Hamka Duwila selaku bendahara diduga mencairkan anggaran Sebesar Rp 1 Miliar lebih. "Dana tersebut diduga memindah bukukan ke Rekening pribadinya." bebernya.
Tidak hanya itu. Penanganan Kasus Dugaan korupsi Pengelolaan penyediaan obat-obatan tidak berdasarkan kontrak yang ditetapkan, dari total nilai anggaran kontrak sebesar Rp 4,9 Milyar. Dan ada juga keterlambatan kedatangan pengadaan obat-obatan itu dari volumenya tidak sesuai kontrak. Akhirnya terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1,3 Milyar (Sumber: Laporan Hasil Audit BPK) Maluku Utara.
Dugaan, tindak pidana Pencucian uang ( TTPU) Pengadaan obat obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu. Hal tersebut diungkapkan oleh Eks Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yakni Agustinus Herimulyanto, SH.M.H.LI, bersama tim penyidik jaksa Kejari dalam Konferensi Pers pada hari Kamis, 22 Juli 2021, lalu.
Kasus tersebut hingga hari ini, Kejaksaan belum juga melakukan penetapan tersangka. Dinilai Kejari masih melindungi beberapa pejabat Pemda Taliabu dalam kejahatan dugaan tindak pidana korupsi dan mafia sejumlah proyek untuk memperkaya diri sendiri. (Jeck/Red)