Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 12 Juni 2024, 1:48:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-12T06:49:32Z
BERITA UMUMNEWS

Marak ! Pertambangan Galian C di Kabupaten Semarang Diduga Tanpa Izin, Pemerintah dan APH Terkesan Tutup Mata

Advertisement


UNGARAN|MATALENSANEWS.com-Maraknya dugaan Pertambangan Tanpa Izin(Peti) galian C ilegal di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, terus mendapatkan sorotan kalangan masyarakat, Rabu(12/6/24). 


Pasalnya, aktipitas pertambangan galian C yang diduga tanpa izin( ilegal) milik oknum pengusaha sekelompok orang yang diduga tidak memiliki dukumen resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang -Undang dan kini terus menjalankan aktipitasnya tanpa adanya sentuhan dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH)


Hal ini berdasarkan pantauan ELBEHA BAROMETER saat melakukan investigasi lapangan diwilayah Kabupaten Semarang. 


Dalam kesempatan ini, Ketua ELBEHA BAROMETER Guntur, kepada wartawan mengatakan merajalelanya Galian C Illegal (Penambangan Tanpa Ijin) di Kabupaten Semarang dikarenakan adanya pembiaran dari pemangku kepentingan di Kabupaten Semarang yang menyebabkan mulusnya beroperasi semua galian C illegal dengan tanpa memiliki Dokumen resmi.


Dengan kegiatan Penambangan Tanpa Ijin yang marak terjadi di Kabupaten Semarang menjadi sebuah preseden buruk bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang dengan intansi jajarannya Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan dalam upaya penertiban dan pelaksanaan tindakan penegakan hukum yang jauh dari harapan masyarakat."kata Guntur. 


Ia juga menegaskan, dengan berbagai kegiatan yang Illegal terjadi di Kabupaten Semarang diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu (PETI) beserta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,"katanya.


Dari pantuan ELBEHA BAROMETER, sebelumnya telah melakukan investigasi di lapangan terdapat lebih dari 10 titik lokasi yang menjadi kegiatan operasi Penambangan Illegal Tanpa Ijin (PETI).


Bahkan aktipitas pertambangan tersebut semuanya tersebar di Kabupaten Semarang dan dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha milik perorangan.


Bahkan lanjut Guntur, baru-baru ini mulai penimbunan di Kecamatan Tuntang dengan material dari Galian C yang diduga disinyalir kuat tanpa memiliki ijin/Dokumen resmi yang di lakukan salah satu badan usaha milik perorangan. 


Atas hal ini, kami atas nama ELBEHA BAROMETER mendesak kepada Pemerintah Daerah dan Pusat untuk melakukan tindakan tegas sesuai amanah peraturan perundang- undangan yang telah ada serta meminta semua institusi terkait di pemerintahan harus konsisten untuk mengatasi Pertambangan Tanpa Ijin yang marak terjadi di Kabupaten Semarang ini.


Perlu kami sampaikan bahwa dari sisi regulasi kegiatan Penambangan Tanpa Ijin ini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Hal ini sebagaimana tertulis di pasal 158 UU, "bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000" juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Begitu pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara," Jelas Guntur selaku ketua ELBEHA BAROMETER 


Pertambangan tanpa izin (PETI) tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.


Selain itu, Pertambangan Tanpa Ijin akan memicu kerusakan lingkungan serta memicu terjadinya konflik horisontal di dalam lingkungan masyarakat.


Pertambangan tanpa Ijin juga mengabaikan berbagI kewajiban -kewajiban yang seharusnya dipenuhi, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.


Dalam operasinya tentu akan mengabaikan berbagai kewajiban -kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.


Lanjut Guntur, Mereka tidak akan tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujarnya.


Pertambangan Tanpa Ijin ini juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak,"ujarnya


Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat," pungkasnya.(TRI)