Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com,– Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Desak Pemda Halmahera Selatan agar segera menutup tempat hiburan malam (THM), khususnya di kafe Bunga Low III karena diduga kuat ilegal.
Pasalnya proses pembangunannya tidak melalui mekanisme, dan sampai saat ini izin Persetujuan Bangunan (PBG) belum ada.
Bangunan kafe bungalow III diduga kuat tidak memiliki Izin (PBG), alias ilegal, karena pada saat awal pembuatan bangunan kafe.
Pemilik kafe seharusnya mengajukan permohonan kepada dinas teknis agar izin diproses, akan tetapi pengajuan permohonan itu tidak dilakukan oleh pemilik Kafe. Sehingga sampai saat ini izin bangunannya diduga tidak ada.
Karena tidak ada izin PBG maka bangunan itu ilegal, dan areal bangunan Kafe Bungalow III itu juga masuk dalam wilayah resapan air atau Rencana Daerah Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Izin PBG tidak ada dan ditambah lagi dengan areal bangunan Kafe masuk dalam areal resapan air, yang pada prinsipnya dilarang," tegas Harmain Rusli pada Pemda Halmahera Selatan agar ditutup kave Bungalow 3 tersebut. Selasa ( 25/6/2024).
Ketua GPM mengatakan bahwa, seharusnya sudah dihentikan aktivitas di kafe Bunga Low III, karena belum lama ini Pemda Halmahera Selatan telah sampaikan di beberapa media online bahwa Kafe Bunga Low III, terancam dan direncakan untuk dibongkar.
Karena persoalan Izin PBG, namun sampai detik ini belum juga ada pergerakan pembongkaran dari Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya sehingga belum juga dibongkar.
Mestinya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemda Halmahera Selatan secepatnya disikapi, dengan menghentikan aktivitas, dan atau membongkar bangunan Kafe Bungalow III, sesuai dengan pernyataan sebelumnya.
"Jangan terkesan diam dan acuh tak acuh, seakan-akan ada sesuatu yang ditutupi." kesal Harmain.
Untuk itu, kami minta ketegasan dari Pemda Halsel dalam merencanakan proses pembongkaran bangunan dan penghentian aktivitas Kafe Bungalow III.
Jika pembongkaran serta penghentian Kafe Bungalow III tidak dilakukan maka GPM Halmahera Selatan akan melakukan Aksi didepan kantor Bupati dan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemda.
Karena telah menyatakan sikap tidak benar ke publik, untuk berencana membongkar bangunan Kafe Bungalow III dan menghentikan aktivitas di kafe itu.
"Stetmen tersebut kami sangat ragu, karena sampai saat ini belum juga dibongkar, jadi komitmen dan konsistensi Pemda diduga telah hancur berkeping-keping dan tumbang dalam polemik sindikat dugaan masalah yang terjadi di Kafe Bunga Low III." tandasnya. ( Red/Jeck)