Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 23 Juni 2024, 5:18:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-23T10:18:45Z
BERITA UMUMNEWS

Pemilik Lahan Tuntut Ganti-rugi, PT.Harita Group Diduga Mafia Tanah

Advertisement


Maluku Utara |MatalensaNews.com– PT.Harita Group diduga melakukan kejahatan Mafia Tanah (Lahan) kurang lebih seluas 15 hektare yang terletak di Desa Kawasi, Kecamatan Obi di Halmahera Selatan. Untuk kepentingan tambang nikel di Kepulauan Obi Halmahera Selatan. 


Pasalnya.Tanah (Lahan) tersebut milik Arif La Awa seluas 15 hektare, yang diduga kuat dilakukan penyerobotan oleh pihak PT. Harita Grup untuk kepentingan tambang nikel dan gunanya untuk memperkaya diri dan orang lainnya.


"Atas masalah tersebut pemilik lahan, Arif La Awa membuat laporan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Resort Polres Halmahera Selatan pada tanggal 4 September 2023, tentang penyerobotan lahan," kata Arif.


Arif La Awa mengatakan bahwa, pada saat itu Polres Halmahera Selatan telah melaksanakan penyelidikan sesuai surat perintah nomor: SP/Lidik/258/IX/2023/ Reskrim, Tanggal 4 September 2023.


Dari laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 Undang-undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP), yang terjadi di Loji Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.


"Pada awal tahun 2019, yang dilakukan oleh pihak PT.Harita Group. Laporan hasil gelar perkara pada tanggal 22 Pebruari 2024, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak PT. Harita Group di Loji Desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada awal tahun 2019." Ungkapnya.


Selanjutnya, pihak Polres Halmahera Selatan memutuskan, menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan, Arif La Awa pada tanggal 4 September 2023, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak PT. Harita Group di Loji Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.


Terhitung mulai hari tanggal 22 Pebruari 2023, dengan alasan kepemilikan sebagian atau seluruh lahan harus memiliki alat bukti yang kuat yaitu, alat bukti berupa sertifikat tanah untuk bukti kepemilikan lahan. 


"Jika tidak adanya bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah, JPU akan kesulitan dalam melakukan pembuktian. Dan kepada pelapor disarankan untuk melakukan gugatan secara perdata terlebih dahulu." jelasnya.


Oleh karena itu. Arif tegaskan dalam waktu dekat ini. Ratusan masa aksi akan Gerunduk di kantor PT.Harita Group terkait Tambang Nickel di Kepulauan Obi Halmahera Selatan.


Menurut korban ( Arif) menyatakan, kepemilikan lahan secara sah di tahun 1978, sebelum masuknya PT. Harita Grup di kepulauan Obi pada tahun 2014 silam.


"Perlu kami sampaikan kepada Kapolres Halmahera Selatan, dalam waktu dekat ini kami pastikan akan menurunkan ratusan masa aksi untuk memalang dan menutup perusahan PT. Harita Grup yang diduga sangat dilindungi untuk kepentingannya." tegasnya.


Padahal jelas-jelas pihak korban membenarkan bahwa, tanah (Lahan) seluas 15 hektare itu. Diduga kuat sudah dilakukan mafia tanah (Lahan) milik Arif La Awa dan kuasai oleh PT. Harita Group tanpa ganti rugi.


Menurut dia. PT. Harita Group seharusnya sebelum melakukan penggusuran terlebih dahulu untuk memanggil pihak pemilik lahan harus dilakukan negosiasi harga agar diselesaikan.


"Bukan membabi buta untuk melakukan penggusuran lahan orang tanpa pemberitahuan pemilik lahan. Inikan sangat kejahatan yang dilakukan oleh pihak PT. Harita Group." kesalnya.


Untuk itu. Dia akan mengajak Ratusan Warga agar menggelar unjuk rasa dan  menuntut demi mencari keadilan.

(Jeck/Red)