Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 10 Juni 2024, 6:03:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-10T11:13:19Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polda Jateng Bentuk Tim Gabungan Usut Insiden Tewasnya Bos Rental Mobil di Sukolilo

Advertisement


PATI|MATALENSANEWS.com- Insiden tragis yang menewaskan BH, seorang pengusaha rental mobil asal Jakarta, pada Kamis (6/6/2024) di Sukolilo, Kabupaten Pati, telah menarik perhatian Polda Jateng. 


Polda Jateng, bersama dengan Polresta Pati, membentuk tim gabungan untuk menyelidiki lebih lanjut insiden tersebut. 


Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Senin (10/6/2024) siang bahwa tiga tersangka telah diamankan.


Kasus ini bermula ketika BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo. Saat BH mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka disangka maling oleh warga setempat yang kemudian meneriaki mereka, memicu amukan massa.


Kombes Satake menjelaskan, "Saat BH membawa mobil dengan kunci cadangan, aksi mereka dilihat warga yang mengira mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya, keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur."


Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya. Jenazah BH kemudian dikawal kepulangannya ke Jawa Barat oleh pihak kepolisian, yang juga memberikan tali asih kepada keluarga korban sebagai rasa empati.


Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku utama yang kini menjadi tersangka adalah EN, BC, dan AG. EN dan BC, keduanya petani, berperan dalam mengejar, menghadang, serta memukul dan menginjak korban. AG, seorang wiraswasta, melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri, serta turut memukul korban.


Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake menambahkan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut. 


"Penanganan perkara masih terus berlanjut, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Kami akan memburu para pelaku yang belum tertangkap dan menghimbau mereka yang terlibat agar segera menyerahkan diri," tegasnya.


Kabidhumas juga menekankan pentingnya tidak bertindak sendiri tanpa konfirmasi yang jelas, karena dapat berakibat fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. 


"Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri, kalau ada kejadian untuk segera melapor ke aparat penegak hukum atau polisi terdekat," tandasnya.(FARID/RENDY)