Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com – Sejumlah advokat resmi melaporkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu ke Kepolisian Daerah Resort Pulau Taliabu. Laporan ini terkait dengan dugaan pelecehan terhadap penghormatan bendera merah putih, yang merupakan simbol identitas dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, dan keselarasan.
Pelecehan terhadap lambang negara ini dianggap serius oleh para advokat, mengingat ada sejumlah larangan terhadap bendera merah putih.
"Terdapat pelarangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara," ungkap Tawallani Djafaruddin, SH., MH., pada media ini, Senin (29/7/2024).
Menurut Tawallani, tindakan tersebut telah melanggar Ketentuan Hukum pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Sementara itu, UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mengatur ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," ujarnya.
Pelaporan ini dilakukan oleh tiga kantor hukum yaitu Kantor Hukum Tawallani Djafaruddin, SH., MH dan Rekan, Kantor Hukum Edi Hasim Lamadu, SH., MH dan Rekan, serta Kantor Hukum Mursid Ar Rahman, SH & Rekan.
Pihak Kepolisian Daerah Resort Pulau Taliabu masih menyelidiki kasus ini untuk memastikan semua bukti dan keterangan yang ada. (Red)