Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 11 Juli 2024, 3:35:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-11T08:35:46Z
BERITA UMUMNEWS

AGMAK Desak Kajati Maluku Utara Tekankan Kajari Sula dan Taliabu Seret Pelaku Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Advertisement


TERNATE  | Matalensanews.com, –Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara kembali Menggelar aksi di Depan Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Rabu, 10 Juli 2024 pada Pukul 14.00 WIT, 


Massa Aksi kembali meminta dan mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segera Memanggil dan Memeriksa Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Suryati Abdullah. 


Koordinator Aksi, Juslan J. Latif dalam orasinya menekankan, Tim Kajati Maluku Utara harus tuntaskan Kasus Korupsi Anggaran BTT Covid-19 Senilai 28 Miliyar lebih yang saat ini sudah masuk tahap persidangan di pengadilan negeri Tipikor Ternate.


Juslan mempertanyakan kenapa hanya PPK atas nama Muhammad Bimbi sebagai terdakwa tunggal.


Sementara kasus ini adalah kasus yang merantai atau "Korupsi Berjamah" mana mungkin hanya PPK yang terseret. 


"Saya pikir, ini tidak masuk akal. Sebab didalam dokumen itu, ada pengguna Anggaran (PA), PPK dan Bendahara serta panitia lainya. Mereka-mereka itulah yang menandatangani proses permintaan pencairan Anggaran tersebut." terangnya.


Dalam aksinya. Juslan meneturkan bahwa, Alokasi Anggaran BTT Covid - 19 Senilai 28 Miliyar tersebut didalamnya terdapat 22 aitem kegiatan belanja, dan terbagi pada beberapa OPD, yakni Dinas Kesehatan Senilai 25 Miliyar lebih.


Didalamnya RSUD Sanana Sebesar 7 Miliyar lebih dan BPBD Senilai 1,7 Miliyar lebih.


Oleh karena itu. AGMAK Maluku Utara meminta Bupati dan Kadinkes Serta Kepala BPBD dan Direktur RSUD Sanana harus diperiksa dan mintai keterangan dan pertanggungjawaban. 


"Paling tidak mereka-mereka ini harus dihadirkan dalam persidangan." tegasnya.


Kata Juslan dalam orasinya menyampaikan, terkait Informasi pencairan anggaran 2 kali oleh Suryati abdullah pada tanggal 19 Juli 2021 Senilai 1 miliyar lebih, pencairan kedua sebesar 4 miliyar lebih. 


"Sementara diketahui Sdri. Suryati abdullah saat itu menjabat sebagai Plt Kadinkes Sula dan masih berstatus sebagai ASN Kota Tidore Kepulauan." Ucapnya. Disisi lain.


Juslan mengungkap, 2 paket pekerjaan proyek pembangunan Jalan yang saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Agung RI, Yakni Pekerjaan Jalan Ruas Waitina - Kuo Kec. Mangoli Timur Tahun 2022 Senilai 11 Miliyar lebih dan Pekerjaan Jalan Desa Ruas Kaporo - Capalulu dengan Volume 2,18 Kilometer Senilai 5,8 Miliyar Tahun anggaran DAK 2022.


AGMAK dengan tegas agar Kejaksaan agung memeriksa Bupati Sula Kadis dan Kadis PUPR Kepulauan Sula. terkait dengan 2 Paket Pekerjaan jalan yang diduga bermasalah.


AGMAK juga desak Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menaruh Perhatian khusus pada Persoalan Kasus Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu.


Kajati Maluku Utara segera perintahkan Kajari Pulau Taliabu beserta tim penyidiknya agar mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 14 Paket proyek pembangunan MCK Individual ( 5 KK) yang berlokasi di 14 Desa di Pulau Taliabu.


Proyek tersebut Milik Dinas PUPR Pulau Taliabu Senilai 2,8 Miliyar didiga Fiktif.


"Dan Kasus kejahatan Dugaan korupsi Alokasi Anggaran Penyertaan Modal atau Hibah Senilai 1,5 Miliyar yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Perusda PT. Taliabu Jaya Mandiri hingga bertahun-tahun." jelasnya.


Untuk itu. AGMAK desak Kajati Maluku Utara agar tekankan Kajari Pulau Taliabu tidak boleh tebang pilih dalam penyelidikan, penyidikan terkait dengan 2 perkara kasus kejahatan dugaan korupsi tersebut.


"Kami juga desak harus menetapkan Kadis PUPR Taliabu dan Direktur Perusda (PT Taliabu Jaya mandiri) sebagai tersangka." tegas Juslan. (Jeck/Red)