Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (MAPERHUM MALUT) JAKARTA Menggelar aksi Demonstrasi Jilid III di depan Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait dugaan pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) di 71 Desa Tahun 2017 per-Desa 60 juta di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga melibatkan Bupati Aliong Mus.
Koordinator MAPERHUM MALUT Jakarta, Alfian Sangaji Mengatakan bahwa, Bupati Aliong Mus adalah Pembawa Mala Petaka di Kabupaten Pulau Taliabu.
"Sebab di masa kepemimpinan Bupati Taliabu dua periode itu berbagai Macam Kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) begitu mencuat salah Satunya Pemotongan ADD di 71 Desa Tahun 2017 per desa 60 juta, dan bila di totalkan mencapai Rp 4,2 miliar Lebih yang di transfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui Bank BRI Unit Bobong pada 28 Juli 2017," tegas dalam aksinya di depan KPK. Kamis (29/7/2024).
Pasalnya, kasus korupsi tersebut sudah kurang lebih 8 Tahun lamanya di tangani oleh Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bahkan sampai saat ini tidak ada progres kepastian hukum, ada dugaan bahwa polda Maluku Utara dan Kejati Maluku Utara sengaja mendiami kasus tersebut hingga terduga Aliong Mus masih berkeliaran bebas.
"Kami Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bpk. Jenderal Lestyo Sigit Prabowo segera instruksikan Polda Maluku Utara untuk tuntaskan kasus pemotongan dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu sebanyak 71 desa pada 8 Kecamatan." tegasnya.
Tidak hanya itu. ada juga dugaan korupsi pencairan anggaran dana desa tahap I, II dan III sebesar Rp 19 miliar tanpa di sertai laporan pertanggungjawaban yang jelas serta pencairan APBD sebesar Rp 47 miliar tahun 2019 dan pencairan APBD sebesar Rp 58 miliar tahun 2020 tanpa SP2D.
Ini adalah permasalahan fundamental yang membuat masyarakat sengsara, seharusnya lembaga penegakan hukum dalam hal ini adalah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK harus lebih serius memberantas koruptor di Kabupaten Pulau Taliabu sehingga ada efek jerah bagi mereka.
Terlalu lemahnya penegakan hukum di Maluku Utara. Maka kami meminta KPK RI, Kejagung RI dan Mabes Polri segera turun tangan agar memanggil dan memeriksa, dan menetetapkan tersangka dan penjarakan bipati Aliong Mus terkait dengan kasus kejahatan dugaan pemotongan anggaran dana Desa di Taliabu.
"Mengingat Indonesia adalah negara hukum sebagaimana amanat pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Ditegaskan di dalam UU No. 28 tahun 199 Tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi Aparat Penegakan Hukum segera jerat mereka dengan hukum agar supremasi hukum itu benar-benar dirasakan." pungkasnya.
Diketahui bahwa, penyidik Polda Maluku Utara datang di ibukota Bobong Kabupaten hanya ngopi-ngopi ( Kopi Yaku) dengan pejabat. (Red)