Advertisement
Maluku Utara| Matalensanews.com– Advokat Tawallani Djafaruddin, SH., MH dan Mursid ar rahman,.S.H mendatangi Kepolisian Daerah Resort Pulau Taliabu Bersama korban perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah Tanggal (KDRT) Dilaporkan secara resmi.
Pasalnya Dugaan Tindak pidana Perselingkuhan/Perzinahan dan KDRT tersebut di lakukan oleh salah satu Pj Kades HARJO DJANU.A.Ma Yang merupakan PNS di Pulau Taliabu.
Tawallani Djafaruddin, SH., MH bahwa, kami tadi pagi bersama rekan mendampingi Clien kami Melaporkan Pj. Kades Fayaunana tersebut karena Perbuatan yang di lakukan terhadap istri Merupakan Tindak pidana murni .
Dua laporan Polisi tersebut bernomor STPL/31/VII/2024/Res Taliabu/Polda Maluku Utara Dalam hal ini laporan perzinahan dan LP nomor STPL/32/VII/2024/ Res Taliabu/ Polda Muluku Utara.
"Perbuatan Seperti ini sangat tidak mencerminkan Prilaku pejabat dan harus di berikan Efek jerah." Tegasnya. Selesai (30/7/2024).
Sebab di negara ini jangan sewenang-wenang berbuat karena kita di atur oleh hukum " Equaliy Before The Law" .
"Ini juga harus menjadi perhatian Pemimpin kita untuk dapat di berikan sanksi kepada pejabat-pejabat yang Tidak Taat dan patuh terhadap Hukum di negara ini." tandasnya. (Red)