Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 18 Juli 2024, 9:30:00 AM WIB
Last Updated 2024-07-18T02:30:12Z
BERITA UMUMNEWS

CV. Tara Tunggal Gunakan Aset Alat Berat Milik Pemda Taliabu dengan Nilai Sewa Rp 1 Juta per Jam

Advertisement


BOBONG | Matalensanews.com– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah menyewakan satu unit aset berupa alat berat (eksavator) milik Pemda kepada perusahaan CV. Tara Tunggal, yang dikelola oleh seorang kontraktor bernama Anton.


Anton menyatakan bahwa ia menyewa eksavator tersebut dari Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dengan biaya Rp 1 juta per jam sesuai perjanjian dengan dinas PUPR. "Pekerjaan proyek rehabilitasi berat tanggul pantai Kota Bobong dengan nilai Rp 990 juta lebih ini memerlukan eksavator untuk penggalian tanggul, dan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 8 jam, tergantung cuaca," ujarnya saat ditemui wartawan di lokasi pekerjaan pada Rabu (17/7/2024).


Sebagai informasi, biaya sewa alat berat milik Pemda tersebut harus ditransfer ke kas daerah melalui Bank Maluku-Malut cabang Bobong Pulau Taliabu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya sewa ini juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang biaya sewa alat berat milik Pemda Pulau Taliabu.


Dalam Perbub tersebut, harga sewa alat berat bervariasi, misalnya eksavator dengan tarif Rp 350 ribu per jam, bulldozer Rp 500 ribu per jam, mesin gilas Rp 300 ribu per jam, motor grader Rp 350 ribu per jam, loader Rp 350 ribu per jam, dan dump truck Rp 500 ribu per jam. Biaya pengangkutan alat berat dan BBM ditanggung oleh pemakai.


Proses penyewaan alat berat harus melalui Dinas PU dengan sejumlah persyaratan. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang mengerjakan proyek Pemda diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan alat berat tersebut. Pasal 2 menjelaskan bahwa jika tidak ada proyek Pemda yang sedang dikerjakan, alat berat dapat digunakan oleh pihak lain yang mengerjakan proyek non-pemerintah.


Tim media mencoba menghubungi Asisten 1 Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan Wakil Bupati untuk konfirmasi mengenai Perbub tentang biaya sewa alat berat milik Pemda Pulau Taliabu, namun belum mendapat respons. (Jeck)