Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 21 Juli 2024, 11:21:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-21T16:21:54Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Korupsi Dana Desa dan Pungutan Liar PTSL di Mrisi Grobogan Hebohkan Warga

Advertisement


Grobogan|MATALENSANEWS.com- Warga Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, dihebohkan dengan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2024. Dugaan ini berawal dari laporan beberapa warga setempat yang memberikan informasi terkait pembangunan gedung PAUD dengan anggaran Rp 198.100.000 ditambah Rp 65.800.000 untuk bangunan berukuran 7 x 8 meter, serta pembangunan gedung GOR yang hingga kini belum selesai.


Warga masyarakat (AL) juga membeberkan pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 128.658.000, pemeliharaan jalan lingkungan permukiman Gang RT 5 sebesar Rp 125.737.600, dan pembangunan gorong-gorong, slokan, box slab culvert, serta drainase senilai Rp 108.988.000.


Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 tahap I, terdapat anggaran untuk gedung Posyandu/Polindes/PKD sebesar Rp 210.000.000, pembinaan kemasyarakatan desa, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa sebesar Rp 35.594.000, serta beberapa proyek lain terkait sarana dan prasarana olahraga dengan total anggaran yang besar. 


Di antaranya, rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa (talud lapangan Kaliceret Mrisi) sebesar Rp 35.594.000, lanjutan pembangunan GOR senilai Rp 33.472.700, pekerjaan lanjutan GOR sebesar Rp 30.134.800, rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa (GOR tahap 3) sebesar Rp 86.130.400, lanjutan pembangunan GOR senilai Rp 139.902.000, dan pembangunan GOR senilai Rp 206.096.500.


Desa Mrisi tidak hanya bermasalah dalam bidang infrastruktur, tetapi juga ada dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu. Namun, di Desa Mrisi, pungutan mencapai Rp 750 ribu hingga Rp 1.000.000. Lebih mengejutkan lagi, meskipun peserta telah membayar, hampir ratusan sertifikat belum jadi, ujar warga setempat.


Sementara itu, Rois Hidayat, SH., C.Me., CLTP menegaskan permintaan untuk memperbaiki dugaan mark-up anggaran sehingga warga tidak akan menuntut lebih jauh. Namun, apabila tuntutan warga tidak dipenuhi, selaku ketua pengawas kebijakan publik Lidik Krimsus RI, ia akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat ditemui di kantornya pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 malam.


Ahmad Ismail Masum, selaku Kepala Desa Mrisi, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apapun. Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.(Red/Tim)