Advertisement
Laporan : Goent
Karanganyar,MATALENSANEWS.com– Kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pengelolaan BUMDes Berjo. Laporan tersebut mencakup periode pengelolaan dari 2021 hingga April 2024 yang kini tengah dipertanyakan.
"Saat ini, kami sedang mengkoordinasikan laporan tersebut. Masih kami pelajari, dan kami juga tidak ingin terburu-buru," kata Hartanto, Rabu (17/7/2024).
Hartanto menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, desa sebagai pemilik 100 persen modal BUMDes memiliki kendali penuh dalam penyelesaian persoalan tersebut. Mekanismenya adalah Pemerintah Desa (Pemdes) Berjo harus menggelar musyawarah desa (Musdes) dan meminta laporan pertanggungjawaban pengurus terhadap pengelolaan BUMDes, serta melakukan audit.
"Jika terdapat temuan dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka proses selanjutnya bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH)," tambah Hartanto.
Plt Direktur BUMDes Berjo, Sularno, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Kejari pada 23 Mei 2024 lalu. Dugaan tersebut melibatkan pengelolaan oleh pengurus lama pada 2021 dan 2023 hingga Maret 2024.
"Saya baru memegang BUMDes Berjo sejak 7 April 2024. Saat itu ada saldo dana BUMDes senilai Rp2,7 miliar yang dibekukan oleh Pemdes, sehingga saya mengawali semuanya dari nol," ungkap Sularno.
Pemdes Berjo membekukan rekening BUMDes karena pengurus lama belum memberikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan anggaran yang dipertanyakan oleh warga. Berdasarkan audit investigasi oleh Inspektorat, pengelolaan BUMDes 2021-2022 ditemukan sejumlah temuan. Audit tersebut selesai pada 18 Agustus 2023.
"Ada 16 poin temuan, termasuk pembayaran gaji pegawai yang tidak sesuai, dana talangan BUMDes yang belum dibayarkan, selisih pengelolaan toilet, kekurangan keuntungan yang belum dibayarkan ke desa, dan lainnya, dengan total nilai mencapai Rp2 miliaran," jelas Sularno.
Pada pengelolaan BUMDes 2023 hingga Maret 2024, juga ditemukan dugaan pengeluaran mencurigakan. Dari rekening koran yang dibekukan, terdapat penarikan dana tunai total Rp500 juta tanpa melibatkan Kades, dilakukan pada 20 Maret 2024 sebesar Rp300 juta dan 27 Maret 2024 sebesar Rp200 juta. Selain itu, ada pengambilan tabungan senilai Rp122 juta pada 17 November 2023 untuk mobil operasional yang tidak jelas penggunaannya.
"Kami meminta agar laporan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Berjo segera ditindaklanjuti oleh Kejari," pinta Sularno.
Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo sebelumnya telah menjerat mantan Kades Berjo, Suyatno, dan mantan Direktur BUMDes, Eko Kamsono. Suyatno divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp600 juta subsider satu tahun kurungan. Sedangkan Eko Kamsono divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti dengan nilai yang sama dengan Suyatno. Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Berjo tahun 2020, menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,16 miliar untuk kepentingan pribadi.(*)