Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 18 Juli 2024, 10:47:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-18T15:47:04Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Desak Kajari Ternate Tuntaskan Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 dan Vaksinasi

Advertisement


TERNATE | MatalensaNews.com–  Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan dilakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.


Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan perintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur,


"Namun prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," Ungkap Sartono Halik dalam orasinya didepan kantor Walikota Ternate. Kamis (18/7/2024).


Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik menyampaikan bahwa, motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan birokrasi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.


Misalkan saja, hal ini terjadi pada pemerintah daerah Maluku Utara dan kota Ternate, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku utara baik polri dan kejaksaan, terkait dugaan sejumlah kasus tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang diantarnya:



Dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp.22 miliar dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.709.721.945 sesuai perhitungan BPKP Maluku Utara.


Anggaran tersebut melekat pada dinas BPBD dan dinas kesehatan kota Ternate yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ternate itu sendiri.


"Karena sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan oleh salah satu terdakwa dalam kasus tersebut." terangnya.



Tidak hanya itu, Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000 melalui rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.



Dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) pada PERUSDA bahari berkesan kota ternate pada PT.Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp.1,2 miliar



"Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di desa Maidi dan desa Hager Kecamatan Oba selatan, Kota Tikep melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) DAK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023, Sebesar Rp 18 Miliar, telah mengalami kerusakan." kata ketua GPM dalam orasinya.



Lanjut dia. Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi (KKN) tersebut di atas tentunya merupakan suatu penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia hingga kota ternate hari ini.


"Karena dalam konteks ini, korupsi bukan hanya di pandang masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan Negara serta dampak negative terhadap masyarakat dan negara." Ujar Sartono 


Menurutnya. mereka-mereka itu telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999  pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999


Tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta Tap MPR nomor VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  


"Dan peraturan presiden (PERPRES) nomor 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah." tambanya.


Olehnya itu. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara desak kepada Kejaksaan negeri Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran vaksinasi, covid-19 pada dinas BPBD dan dinas Kesehatan kota Ternate. (Jek)