Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 18 Juli 2024, 10:12:00 AM WIB
Last Updated 2024-07-18T03:12:14Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Halsel Desak Pemda Agar Bentuk Tim Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Advertisement

Harmain Rusli

Maluku Utara| Matalensanews.com– Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Harmain Rusli, meminta Pemda Halsel, agar segera bentuk tim disiplin pegawai negeri sipil (PNS). 


Tim itu dibentuk guna menelusuri sejumlah dugaan perbuatan tidak wajar oleh beberapa oknum pegawai negeri sipil dalam ruang lingkup Pemda Halsel, salah satu diantaranya oknum Camat Kasiruta Timur inisial “AA” yang diduga kuat mengeluarkan kata-kata yang tak senonoh hingga berujung ancaman terhadap warga.


Berdasarkan hasil advokasi dan investigasi, beberapa waktu lalu, terkait dengan ada dugaan kata-kata tak senonoh hingga berujung ancaman yang disampaikan oleh oknum Camat.


Hal itu muncul, dalam sebuah “rekaman” hasil percakapan antara oknum camat dengan salah satu warga melalui telepon seluler denham durasi kurang lebih berkisar 30 menit, saat itulah terekam, oknum camat marah-marah dan mengeluarkan kata-kata tak senonoh hingga berujung pada ancaman terhadap warganya sendiri”. terangnya.


Menurut hemat kami, bahwa yang diucapkan oleh oknum camat itu sangatlah tidak terpuji, dan oleh karena sikap seorang PNS (Camat) itu bertentangan dengan peraturan yang ada maka, kami sarankan Bupati segara membentuk tim Penegak Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyikapi secara tegas kelakuan arogansi yang dilakukan oleh oknum Camat.


Sikap tidak terpuji oknum Camat Kasiruta Timur, melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 Tentang peraturan pelaksanaan PP/94 Tentang disiplin PNS.


“Pelanggaran Disiplin adalah Setiap Ucapan, tulisan, atau Perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam dan diluar jam kerja”. tegas Harmain.


Sehingga atas dasar regulasi serta peraturan pemerintah maka kiranya pemda secepatnya mengambil langkah untuk membentuk tim Penegak Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Agar pemda menelusuri kelakuan arogansi oknum Camat, dan jika benar ada kata-kata tak senonoh hingga ancaman terhadap warganya, maka kami meminta agar segera mencopotnya demi menjaga marwah Pemerintah Daerah,” tandasnya. (Red)