Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 21 Juli 2024, 12:27:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-21T05:27:07Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Malut : Ada Oknum Diduga Halangi Proses Penanganan Perkara Korupsi di Taliabu

Advertisement


BOBONG | MatalensaNews.com- Beberapa ekor anjing ganas yang sengaja menggonggong manusia dalam kegiatan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan hingga proses penetapan tersangka. Namun kedua ekor anjing ganas itu masih saja menghalangi dalam kegiatan peristiwa tersebut.


Pasalnya. Beberapa waktu belakang ini, beredar informasi dari masyarakat yang sangat mengejutkan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Namun ada oknum mantan kepala Kejaksaan dan juga oknum Kejaksaan Tinggi (Aspidisus) sengaja menghalangi proses penanganan. 


Dalam penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 14 paket proyek Fiktif pembangunan MCK Individual (5 KK) yang tersebar di Pulau Taliabu yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp.2,7 Miliar. dan anggaran penyertaan modal dari perintah daerah kabupaten Pulau Taliabu ke P.T.Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau PERUSDA, itu diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 1,5 Miliar.


Bahkan, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu selalu berupaya memberikan solusi terbaik kepada masyarakat. 


"Namun terkadang, Kejaksaan justru menerima tanggapan tidak menyenangkan dari Oknum Kejati (Aspidsus) dan oknum mantan Kajari diduga sengaja untuk menghalangi dalam proses penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemda Taliabu." Ujar Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, Satono Halik dengan sindiran pedas pada awak media ini. Minggu ( 21/7/2024). 


Oleh karena itu, DPD GPM Maluku Utara saling mengingatkan kepada oknum mantan Kajari dan oknum Kejati (Aspidsus) tidak boleh menghalangi dalam kegiatan proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi di Pemda Taliabu. 


"Jika hal tersebut masih ada juga yang menghalangi. kami tidak segan-segan untuk melaporkan masalah ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) adalah pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi kejaksaan di bidang Pengawasan." tegasnya. (Red)