Advertisement
Maluku Utara | MatalensaNews.com– Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Bapak Herry Ahmad Pribadi didesak agar bergerak untuk melakukan pemanggilan dan memeriksa Wali kota Ternate dan Kepala dinas PUPR kota Tidore Kepulauan.
Sebab sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku utara baik polri dan kejaksaan, terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Pemkot Ternate dan Pemkot yang diantarnya adalah ;
Kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp.22 miliar dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp.709.721.945 sesuai perhitungan BPKP Maluku Utara,
Ketua GPM Maluku Utara, Satono Halik mengungkapkan dalam orasinya bahwa, Anggaran covid-19 dan Vaksinasi tahun 2021 itu melekat pada BPBD dan Dinas Kesehatan kota Ternate yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 yaitu Walikota Ternate sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan oleh salah satu terdakwa dalam kasus ini.
"Kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp.129.000.000, yang dikerjakan rekanan CV.Tiga Putra Aryaguna." Ungkapnya. Selasa (9/7/2024).
Tidak hanya itu, kasus dugaan korupsi ,kolusi dan nepotise (KKN) pada PERUSDA bahari berkesan kota ternate pada PT.Alga kastela dengan anggaran senilai Rp.1,2 miliar
Selain itu, Kasus dugaan Korupsi Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di desa Maidi dan desa Hager Kecamatan Oba selatan, Kota tikep melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) DAK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023, Sebesar Rp 18 Miliar.
Olahnya itu, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak kepada Kejaksan Negeri Ternate agar segera tuntaskan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran vaksinasi covid-19 pada BPBD dan Dinas Kesehatan kota Ternate.
GPM juga Desak Kajati Maluku Utara agar menetapkan tersangakan lainnya dalam kasus tersebut.
Dalam orasinya, Sartono meminta tim penyidik Kejati Maluku Utara segera melakukan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate sebagai ketua satgas covid-19.
"Karena sesuai dalam fakta persidangan yang disebutkan oleh sala seorang terdakwa saat itu dan meminta kejati serta kejari ternate perjelas status Walikota Ternate dalam kasus Haornas dan Perusda Ternate." tegasnya.
Tambahnya. Kajati harus tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta dimintai keterangan terhadap walikota ternate yang menjabat sebagai pemilik modal.
"Kasus ini. Menurut GPM Maluku Utara, tim penyidik Kajati Maluku Utara, minimalnya harus ada kepastian hukum." tandasnya. (Jeck/Red)