Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 22 Juli 2024, 11:42:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-22T16:42:13Z
BERITA UMUMNEWS

Kadis PUPR Taliabu Diduga Terlilit Proyek Mangkrak dan Fiktif, Kajari Harus Maraton

Advertisement


BOBONG | Matalensanews.com, – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu didesak harus membongkar Sejumlah proyek mangkrak dan Fiktif pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022 dan 2023, diduga sudah mencairkan anggaran Sebesar 70 hingga 100 persen. Yang diantaranya adalah;


1. Proyek Fiktif, Pembangunan Jalan Ruas Hai - Air Kalimat (Lapen) APBD Tahun 2022, Sebesar Nilai kontrak Rp 7.755.192.450,59 Miliar. gunakan Perusahaan CV BERKAT PORODISA. yang beralamat di Perum Manado Griya Indah, Kel. Paal Dua, Kec. Paal Dua - Manado (Kota) - Sulawesi Utara. dan sudah mencairkan anggaran kurang lebih 95 persen.


2. Proyek Fiktif, Pembangunan Landscape Alun-alun Kota Bobong APBD tahun 2023. dengan Nilai kontrak Rp 7.500.904.336,87 Miliar. CV. DEMANG BERSAUDARA. yang beralamat di Jalan Angkatan 45 Lr. Persatuan No.06 A RT. 08 RW. 03 Kelurahan. Demang Lebardaun, Kecamatan Ilir Barat Satu - Palembang Sumatera Selatan. dan proyek Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Landscape Alun-alun Kota Bobong. Nilai kontrak Rp 398.930.448,00. CV. SETUNGGAL ABADI yang beralamat di Jl. Dayo Dara Perum. Valangguni Permai Blok B No. 7 - Palu (Kota) - Sulawesi Tengah.


3. Proyek Fiktif, Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu APBD Tahun 2023 dengan Nilai kontrak Rp 17.521.000.000,00 Miliar. Menggunakan CV.PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN. Yang beralamat di Perumahan Poligriya Indah Blok G No.18 Kel. Kairagi Ii - Kota Manado - Manado (Kota) - Sulawesi Utara.


Dan Proyek Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Istana Daerah Kab. Pulau Taliabu, Nilai kontrak Rp 597.735.000,00. CV. CIPTA JAYA DESAIN yang beralamat di Jl. G. Tinombala No. 22 Kel. Mangkio Baru Kec. Luwuk - Banggai Kepulauan (Kab.) - Sulawesi Tengah. 


4. Proyek Mangkrak, Pembangunan Landmark Kedaerahan Kota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, dengan nilai kontrak Rp 8.001.554.030,23 Miliar. gunakan Perusahaan CV. DEMANG BERSAUDARA.


5. Proyek Mangkrak, Peningkatan Jalan Nggele - Lede (Beton) APBD Tahun 2022, sudah pencairan 70 persen. dengan Nilai kontrak Rp 16.320.438.000,00 Miliar. Gunakan Perusahaan PT. INDO JAYA MEMBANGUN, yang beralamat di Jl.lengkong Wuaya Link. Vii Kel. Kairagi Weru Kec. Paal Dua - Manado (Kota) - Sulawesi Utara.


6. Proyek Mangkrak, Pembangunan Jalan Beringin Nggele (Beton) APBD Tahun 2022, dengan Nilai kontrak Rp.6.592.979.379,68 miliar. gunakan Perusahaan, CV. KARYA OLMITA. yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana.


7. Proyek Mangkrak, Pembangunan Jalan Sofan - Losseng (Lapen) APBD Tahun 2022, dengan Nilai kontrak Rp.18.962.335.000,00 Miliar. gunakan Perusahaan PT.RAYYAN KHAIRAN PRATAMA, yang beralamat di jln. Kalumpang No. 62 Makassar/jl. Sultan Hasanuddin No. 93 Makassar -Sulawesi Selatan.


Kasus Dugaan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas PUPR dan Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Senin (22/7/2024).


Koordinator lapangan ( Korlap) Pemuda dan Mahasiswa Taliabu, Sayuti Jamadin menekankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H, M.H dan jajarannya agar segera untuk menetapkan Bupati dan Kadis PUPR Pulau Taliabu, Supriyidno sebagai tersangka dalam keterlibatan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 14 paket proyek APBD Tahun 2022 Fiktif, Pembangunan MCK Individual (5 KK) yang tersebar di Pulau Taliabu Sebesar Rp 2,7 Miliar.


"Kami datang di tempat ini, untuk mendukung dan mengawal proses penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek MCK fiktif yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus terang benderang dan tidak boleh mengotak-atik dalam pengusutan perkara." tegas dalam aksinya.


Dikatakan Jenderal Lapangan, Faldin didepan kantor Kejari Taliabu bahwa, sejumlah infrastruktur pembangunan pada dinas PUPR Pulau Taliabu itu adalah semuanya Mangkrak dan Fiktif. 


Olehnya itu, Kajari dan tim penyidik Taliabu harus Menindaklanjuti sejumlah masalah yang ada pada Dinas PUPR. Dimana, Kadis PUPR sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa. 


"Jadi kami selaku pemuda tergabung dalam mahasiswa Taliabu untuk mendesak Kajari Taliabu secepatnya mengambil langka tegas agar menetapkan, Supriyidno sebagai tersangka dalam keterlibatan sejumlah kasus dugaan korupsi di PUPR Pulau Taliabu." tambanya. (Red/Jeck)