Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 19 Juli 2024, 8:52:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-19T13:53:19Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Kabupaten Magelang Selidiki Kasus Korupsi Dana Desa Rp 340 Juta oleh Kepala Desa Pasangsari

Advertisement

Gambar : ilustrasi

Magelang|MATALENSANEWS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang tengah menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, Sutejo (60). Ia diduga menggelapkan anggaran dana desa selama empat tahun, dengan total kerugian negara mencapai Rp 340 juta. 


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, mengungkapkan bahwa Sutejo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 4 Juli 2024. Meski demikian, Sutejo saat ini berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan. "Ada sakit prostat, asam lambung sangat tinggi, hipertensi, dan riwayat penyakit lainnya," ujar Robby pada Jumat (19/7/2024).


Robby menjelaskan, Kejari telah melakukan tiga kali pemanggilan pemeriksaan terhadap Sutejo. Namun, pada saat itu, Sutejo sedang dirawat di rumah sakit di Magelang. Berdasarkan rekomendasi tim medis, Sutejo diminta untuk tidak ditahan di penjara dan diwajibkan melapor ke Kejari seminggu sekali. Tim Kejari juga ditugaskan untuk mengawasi pergerakannya.


Menurut penghitungan Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan Sutejo mencapai sekitar Rp 340 juta. Kendati demikian, Robby enggan membeberkan modus operandi korupsi yang dilakukan oleh tersangka. "Banyak kegiatan yang sebagian tidak dilaksanakan, ada yang kurang volume. Kami belum bisa ngomong banyak," kata Robby.


Robby juga mengakui bahwa kasus ini merupakan tunggakan dari tahun 2022 dan telah menjadi perhatian Ombudsman, KPK, serta Kejaksaan Agung. "Penyidikan, kan, butuh waktu. Saya tidak bisa ngomong karena, kan, (Kasi Pidsus) yang lama (yang tahu). Kami butuh keterangan saksi, ahli," jelasnya.


Atas perbuatannya, Sutejo disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Ia diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.(Sofie R)