Advertisement
Maluku Utara |Matalensanews.com– Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur saat ini juga sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu. IM juga dua kali mangkir ( Tidak Koperatif ) dari panggilan penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tanpa alasan yang jelas.
Penyidik jaksa Kejaksaan juga sudah memeriksa terhadap 5 Orang saksi, termasuk 3 Orang direksi Perusda, terkait dengan Dugaan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Hibah Pemda kabupaten Pulau Taliabu ke PT. Taliabu Jaya Mandiri ( PT.TJM) atau PERUSDA Taliabu Sebesar Rp 1,5 Miliar.
Hal tersebut yang disampaikan oleh Kepala seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H. Saat dikonfirmasi seorang Wartawan di ruangan kerjanya. Selasa (16/7/2024).
Nazamuddin mengatakan bahwa, kasus dugaan korupsi Penyertaan Modal dari Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke PT Taliabu Jaya Mandiri ( PT. TJM) atau PERUSDA itu Sebesar Rp 1,5 Miliar.
"Penyidik Kejari mendapatkan fakta bahwa, Uang miliaran itu tidak pernah melaksanakan kegiatan usaha melainkan membayar operasional dan gaji 3 Orang dewan Direksi Perusda." Ujarnya.
Kastel menambahkan, eks Dirut keuangan Perusda, berinisial, FS alias Nona diduga menandatangani spesimen dua kali melakukan pencairan di Bank BRI Unit Bobong Pulau Taliabu.
Kemudian Uang sebanyak itu sudah menyerahkan ke eks Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri ( TJM) atau PERUSDA, yang berinisial, HD alias Hamka Duwila.
"Untuk langkah-langkah selanjutnya adalah dalam waktu dekat ini, Penyidik Kejari Pulau Taliabu melakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan." tegasnya.
Perlu diketahui bahwa, Kejari Pulau Taliabu sudah memeriksa 5 orang saksi diantaranya adalah; Eks Dirut Perusda, HD, YR dan FS dan dua orang lainnya. (Jeck)