Advertisement
BOBONG |MATALENSANEWS.com-Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H, M.H bersama Jajarannya berkomitmen untuk menyelesaikan 2 Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 14 paket proyek fiktif pembangunan MCK Individual (5 KK) yang tersebar di Pulau Taliabu. dan perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemda Kabupaten Pulau Taliabu ke PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau PERUSDA, Sebesar Rp 1,5 Miliar.
Dalam penyelidikan, Kejari menemukan fakta bahwa, sebanyak 14 paket proyek MCK pada Dinas PUPR Pulau Taliabu, Sebesar Rp 2 miliar lebih, itu sudah dicairkan anggaran 100 persen. Tapi kegiatan pekerjaan di lokasi tidak ada alias Fiktif.
Sehingga Tim penyidik Kejari Pulau Taliabu menganggap bahwa, ini adalah salah satu perbuatan melawan hukum.
"Yang tentunya punya konsekuensi hukum sehingga Kejari berkomitmen untuk menyelesaikan dua perkara ini sampai ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Kota Ternate." tegas Kepala Seksi Inteljen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H. Selasa (16/7/2024). (Jeck)