Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 25 Juli 2024, 5:42:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-25T10:42:04Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala Desa Nglebur Divonis 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Advertisement


Blora|MATALENSANEWS.COM– Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rumidi, terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 393.806.000. Kades yang sempat hilang selama beberapa bulan ini divonis hukuman 4 tahun penjara. 


Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Blora, Agus Puji Mulyono, saat konferensi pers di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Rabu (24/7/2024).


"Divonis empat tahun penjara, sudah inkrah," kata Agus kepada wartawan.


Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, Rumidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rumidi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan tersebut.


Selain itu, Rumidi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 393.806.000. "Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila Rumidi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," bunyi putusan tersebut.


"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut putusan tersebut.


Dalam perkara tersebut, Rumidi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi. Kepala Desa Nglebur tersebut dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya selama dua bulan, sejak meninggalkan rumah pada tanggal 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat. 


Berdasarkan koordinasi antara Polres Blora, BPK, dan Inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga melakukan korupsi dengan. (Sudiboyong)