Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 20 Juli 2024, 1:10:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-20T06:10:09Z
BERITA UMUMNEWS

Kepala Kejari Karanganyar Usut Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar di Perusahaan Umum Daerah

Advertisement

Gambar : ilustrasi

Karanganyar,MATALENSANEWS.com– Baru beberapa waktu menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, kembali membuat gebrakan dengan mengusut dugaan korupsi besar di salah satu perusahaan umum daerah di Kabupaten Karanganyar.


Sebelumnya, ia telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang melibatkan staf anggota DPR RI.


Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana senilai Rp 7,7 miliar milik Pemkab Karanganyar di perusahaan umum daerah. 


Kasus ini mencuat setelah perusahaan umum daerah di Karanganyar menitipkan uang senilai Rp 4,4 miliar di salah satu bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) di Kota Solo. 


Namun, uang tersebut tidak jelas keberadaannya. Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur dugaan korupsi ini.


"Tim sudah melakukan penyelidikan intensif terkait penyebab menguapnya uang senilai Rp 4,4 miliar itu," terang Roberth pada Jumat (19/7/2024). 


Selain itu, ditemukan juga dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif senilai Rp 3,3 miliar kepada pihak tertentu oleh perusahaan umum daerah tersebut.


Roberth menjelaskan bahwa total kerugian pemerintah akibat tindakan ini mencapai Rp 7,7 miliar. Saat ini, tim kejaksaan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah kasus ini sudah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih perlu diperdalam.


Kasus ini bermula saat perusahaan umum daerah di Karanganyar menitipkan uang senilai Rp 4,4 miliar di salah satu bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) di Kota Solo. Namun, uang tersebut tidak jelas keberadaannya, dan pihak kejaksaan masih menyelidiki penyebab hilangnya uang tersebut.


Yang tak kalah mengejutkan, jaksa Kejari Karanganyar menemukan dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada pihak tertentu oleh perusahaan umum daerah bersangkutan senilai Rp 3,3 miliar.


Dengan total kerugian pemerintah yang mencapai Rp 7,7 miliar, Kajari Karanganyar memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam dan segera melakukan ekspose untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(GT)