Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak mempertimbangkan kepentingan di luar hukum dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. KPK baru-baru ini menggeledah kantor hingga kediaman Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.
Pada Mei lalu, Mba Ita menyatakan telah mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Semarang setelah mendapat arahan dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. “Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Asep menegaskan bahwa pihaknya hanya fokus menangani perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang. “Ketika dalam penyelidikan sudah ditemukan peristiwa pidana korupsi dan forum ekspose (gelar perkara) di KPK sepakat kasus itu layak naik ke penyidikan, Direktorat Penyidikan pun mengusut kasus tersebut,” ujarnya.
KPK, lanjut Asep, hanya mempertimbangkan cukup atau tidaknya alat bukti dalam menyidik dan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” tegasnya. “Kami pure murni ranah hukum,” tambahnya.
Adapun dugaan korupsi di Pemkot Semarang meliputi penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai yang mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta pengadaan barang dan jasa. Sejauh ini, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Informasi dari internal KPK menyebutkan bahwa empat orang yang dicegah tersebut adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.(Farid/Rendy)