Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 19 Juli 2024, 9:00:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-19T14:00:41Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Perluas Program Desa Antikorupsi untuk Tingkatkan Pemberantasan Korupsi di Tingkat Desa

Advertisement


Laporan : Goent

Jakarta|MATALENSANEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperluas program percontohan Desa Antikorupsi pada tahun 2024 untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi, menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi dalam masyarakat sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada webinar perluasan program percontohan desa antikorupsi tahun 2024 yang diadakan melalui Zoom dan disiarkan di YouTube KPK RI.


“KPK tidak bisa bekerja sendiri. Penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami juga melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi,” ujar Kumbul pada Kamis (18/7/2024). Ia juga menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan, termasuk monopoli, kemiskinan, demokrasi, dan pelanggaran HAM.


Sejak berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 538 triliun untuk desa-desa di seluruh Indonesia. Namun, tantangan besar masih menghadang, seperti tingginya angka kemiskinan di desa dan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.


Untuk mengatasi masalah ini, KPK meluncurkan program Desa Antikorupsi pada tahun 2021, yang telah membentuk 33 desa percontohan antikorupsi di seluruh Indonesia. KPK menargetkan hingga tahun 2027, setiap kabupaten dan kota setidaknya memiliki satu desa percontohan antikorupsi.


Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat perilaku koruptif di kalangan masyarakat desa dalam empat tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan perkotaan. Hingga kini, tercatat ada 851 kasus korupsi di desa yang melibatkan 973 tersangka, termasuk kepala desa dan perangkatnya.


Kumbul menilai keberadaan desa-desa antikorupsi diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa lainnya, sehingga terwujud Indonesia yang bebas dari korupsi. Untuk mengatasi korupsi di tingkat desa, KPK membentuk program desa antikorupsi yang melibatkan peran aktif dari seluruh perangkat desa dan masyarakat.


Kumbul menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk mengatasi korupsi di tingkat desa dan mengajak masyarakat desa untuk berperan aktif dalam membangun desanya yang bebas dari korupsi. Webinar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi, mulai dari desa-desa di seluruh Indonesia.(*)