Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menangkap seorang tersangka berinisial MS.
Sumber dari matalensa,membenarkan adanya penangkapan tersebut. MS telah dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penangkapan ini. "Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," ujarnya pada Selasa (16/7/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu (8/5).
Ali juga menyebutkan bahwa KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap satu orang yang merupakan pihak swasta berinisial MS.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih banyak bukti dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan MS diharapkan dapat memberikan titik terang baru dalam penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.(GT)