Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 17 Juli 2024, 6:16:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-17T11:16:29Z
BERITA UMUMNEWS

LPI Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan DAK di Dinas Pendidikan Maluku Utara

Advertisement


Maluku Utara|MATALENSANEWS.com– Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara melalui koordinatornya, Rajak Idrus, menyayangkan sikap pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga mengotak-atik anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp179 miliar. 


Anggaran yang fantastis ini telah menjadi isu nasional dan memunculkan berbagai spekulasi terkait kepentingan pribadi, Rabu(17/7/24). 


Rajak Idrus mengungkapkan bahwa sudah ada tiga kepala dinas yang terlibat dalam tarik-menarik kepentingan terkait anggaran DAK ini, mulai dari Salmin Janidi, Imran Yakub, hingga Damrudin, namun masalah ini belum juga selesai.


"LPI mempertanyakan apakah anggaran DAK sebesar Rp179 miliar ini diperuntukkan bagi pendidikan di Maluku Utara ataukah untuk kepentingan pribadi dan oknum-oknumnya. Kami telah memantau bahwa DAK ini tersebar di tujuh OPD, termasuk pendidikan, namun hanya Dinas Pendidikan yang sangat kacau hingga saat ini," ujar Rajak Idrus. 


LPI juga menyoroti bahwa Dinas Pendidikan tidak takut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun dinas tersebut sudah masuk dalam daftar suap mantan gubernur Maluku Utara dan kepala dinasnya telah ditahan oleh KPK. Kini, muncul lagi proyek swakelola yang mencurigakan.


LPI meminta Plt. Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Damrudin, untuk lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti proyek swakelola senilai Rp179 miliar. Informasi dan data yang dikantongi LPI menunjukkan bahwa anggaran DAK tersebut sudah diterima oleh Dinas Pendidikan pada tahun 2024.


LPI mencatat bahwa proyek swakelola tersebut menjadi polemik karena kontrak pertama diduga dibatalkan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan, Imran Yakub. LPI menduga bahwa proyek ini bisa menjadi bencana kedua bagi Dinas Pendidikan Maluku Utara jika terus diotak-atik.


"Proyek swakelola ini tersebar di hampir 272 titik atau kontrak. Jika pemerintah, dalam hal ini Plt. Kadis Pendidikan, mendesain hal yang sama, akan mengakibatkan dampak fatal," tegas Rajak Idrus.


Menurut informasi yang diterima LPI, proyek swakelola ini telah dibahas dalam pertemuan yang dimediasi oleh DPRD Provinsi Maluku Utara dan Inspektorat pada 13 Juli 2024 di Sekretariat Inspektorat di Toboko, Kota Ternate. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Plh Sekda, Kadri Laice, didampingi oleh Kepala Inspektorat, Nirwan MT Ali, Kepala Biro ULP Farid Hasan, Plt. Kadis Pendidikan Malut Damrudin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rahmat Muhammad.


LPI menduga adanya grup birokrasi yang mengatur proyek swakelola ini. Oleh karena itu, LPI meminta KPK untuk segera membongkar kasus ini hingga tuntas dan menyita semua dokumen yang berhubungan dengan proyek DAK sebesar Rp179 miliar di Dinas Pendidikan Maluku Utara.


"Informasi yang kami terima menunjukkan adanya kontrak di atas kontrak yang melahirkan transaksi di mana-mana. Maka dari itu, kami mendesak KPK untuk segera bertindak," ujar Rajak Idrus via pesan WhatsApp kepada awak media ini.(Jeck)