Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 18 Juli 2024, 5:52:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-18T10:52:23Z
NEWSPENDIDIKAN

Nadiem Makarim Tetapkan 11 Syarat Guru untuk Menjadi Kepala Sekolah

Advertisement


Laporan : Sofie Rahmawati

MATALENSANEWS.COM-Tidak semua guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah. Hanya mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melalui Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.


Nadiem Makarim menetapkan persyaratan bagi guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Terutama bagi guru yang akan menjadi Kepala Sekolah negeri, terdapat 11 persyaratan yang harus dipenuhi.


Melansir dari Pasal 2 Ayat 1 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Rabu, 17 Juli 2024, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan negeri:


1. Minimal S1 atau D4 dari Perguruan Tinggi Terakreditasi:

   Guru harus memiliki gelar minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi.


2. Memiliki Sertifikat Pendidik:

   Guru harus memiliki sertifikat pendidik.


3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak:

   Guru harus memiliki sertifikat guru penggerak.


4. Pangkat Minimal III/b (PNS) atau Guru Ahli Pertama (PPPK):

   Guru harus memiliki pangkat minimal III/b jika PNS atau guru ahli pertama jika PPPK.


5. Penilaian Kinerja Minimal Baik Selama 2 Tahun:

   Guru harus memiliki penilaian kinerja minimal Baik selama 2 tahun.


6. Pengalaman Manajerial Minimal 2 Tahun:

   Guru harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun.


7. Sehat Jasmani dan Rohani:

   Guru harus sehat jasmani dan rohani.


8. Bebas Narkoba:

   Guru harus bebas narkoba.


9. Tidak Pernah Dihukum Disiplin Sedang/Berat:

   Guru harus tidak pernah dihukum disiplin sedang maupun berat.


10. Tidak Sedang Tersangka, Terdakwa, atau Terpidana:

   Guru harus tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.


11. Usia Maksimal 56 Tahun Saat Penugasan:

   Guru harus berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.


Itulah kriteria guru yang dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah di satuan pendidikan negeri sesuai keputusan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. 


Dengan persyaratan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat semakin meningkat melalui kepemimpinan yang kompeten di setiap sekolah negeri.(*)