Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 25 Juli 2024, 3:13:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-25T08:13:04Z
BERITA UMUMNEWS

Oknum Camat Kasiruta Timur Diduga Keluarkan Bahasa Kotor Terhadap Warganya Sendiri, Bupati Halsel Harus Bertindak

Advertisement

Yusril Dukomalamo

Maluku Utara | MatalensaNews.com– Aktivis Staia alkhairaat Labuha (Hukum keluarga Islam).Yusril Dukomalamo. meminta kepada Pemda Halmahera-selatan agar segerah bentuk tim Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Agar Pemda Kabupaten Halmahera Selatan bisa menelusuri sejumlah dugaan perbuatan yang tidak wajar di lakukan oleh beberapa oknum pegawai negeri sipil.dalam ruang lingkupnya.


Pasalnya, salah satu oknum Camat Kasiruta timur.yang diduga kuat mengeluarkan kata-kata yang kurang baik terhadap warganya.


Berdasarkan hasil negosiasi beberapa waktu lalu, ada dugaan kata-kata yang di lakukan oleh oknum camat itu sendiri.


Hal itu muncul dalam sebuah "rekaman hasil percakapan antara oknum camat dengan salah satu warganya melalui via telepon seluler.dengan durasi kurang lebih berkisar 30 menit.


"Saat itu di rekam oleh warganya. karena oknum camat marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang tak senonoh hingga berujung pada ancaman terhadap warganya sendiri," terangnya. 


Menurut hemat kami bahwa yang di ucapkan oleh oknum camat sangatlah tidak baik.


Oleh karena itu, sikap seorang PNS (camat) itu bertentangan dengan peraturan yang ada maka kami sarankan bupati Halmahera Selatan segerah membentuk Tim penegak Disiplin pegawai negeri sipil (PNS) untuk menyikapi secara tegas kelakuan arogansi yang dilakukan oleh oknum camat.


Sikap yang dilakukan oleh oknum camat Kasiruta Timur,itu tidak terpuji dan melanggar ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil(PNS) Peraturan Bukan nomor 6 Tahun 2022 Tentang peraturan pelaksanaan PP/94 Tentang disiplin PNS.


"Pelanggaran disiplin adalah Setiap Ucapan,tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.baik yang dilakukan didalam dan di luar jam kerja." tegas Yusril. Kamis (25/7/2024).


Sehingga atas dasar regulasi serta peraturan Pemerintah maka kiranya Pemda secepatnya mengambil langkah agar membentuk tim penegak disiplin Pegawai negeri Sipil(PNS).


"Agar Pemda halsel menelusuri kelakuan Arogansi salah satu oknum Camat,dan jikalau benar-benar ada kata-kata yang tak senonoh hingga ancaman terhadap warganya,karena tidak pantas seorang pegawai negeri sipil(PNS) mengeluarkan kata yang tidak baik terhadap warganya.maka kami meminta Pemda agar segera mencopotnya demi menjaga Marwah Pemerintah Daerah." tandasnya. (Jeck)