Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 28 Juli 2024, 9:26:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-28T14:26:18Z
LENSA POLITIKNEWS

Pengacara Menyoroti Pelanggaran Politik Praktis oleh Tenaga Pendamping Profesional dan PNS di Pulau Taliabu

Advertisement

Advokat/pengacara, Mursid Ar Rahman, S.H,

Laporan : Jack

Maluku Utara | MatalensaNews.com- Salah satu advokat/pengacara, Mursid Ar Rahman, S.H, menilai bahwa sejumlah Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPPD) di Kabupaten Pulau Taliabu terlibat dalam politik praktis, sebuah tindakan yang dianggap melanggar beberapa aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Mursid dalam sebuah wawancara eksklusif dengan MatalensaNews.


Menurut Mursid, pelanggaran ini bertentangan dengan Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Aturan tersebut menjelaskan bahwa TPPD dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik. "Tenaga Pendamping Profesional Desa ini gajinya bersumber dari APBN, dan hal ini tidak dibenarkan jika mereka terlibat dalam politik praktis," tegas Mursid.


Ia juga menyatakan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan beberapa TPPD dalam politik praktis, dan mereka berencana untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Selain itu, Mursid juga menyoroti adanya PNS yang terlibat dalam politik praktis, termasuk seorang PNS yang mencalonkan diri sebagai calon bupati Pulau Taliabu tanpa mengundurkan diri dari jabatannya.


Mursid mengingatkan bahwa keterlibatan PNS dalam politik praktis jelas melanggar berbagai peraturan, termasuk Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 


Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Pasal 52 ayat (3) huruf j menyatakan bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga menyebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.


"Itulah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan pelanggaran ini. Kami menganggap bahwa tindakan tersebut sangat mencederai konstitusi kita," pungkas Mursid Ar Rahman, S.H.(**)