Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 16 Juli 2024, 12:44:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-16T05:44:41Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Kejari : Kadis PUPR Taliabu dan Pihak Lain Mangkir dari Panggilan Jaksa, Terkait Kasus Korupsi Fiktif

Advertisement

Kepala seksi Inteljen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H.

Maluku Utara |Matalensanews.com– Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu sedang melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa 4 orang Saksi dari dinas PUPR, dan pihak lainnya.


Terkait dengan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek Pembangunan MCK Individual (5KK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. 


Sejumlah, 14 paket MCK Individual diduga Fiktif itu, yang menggunakan APBD Tahun 2022. itu Sebesar Rp 2, 798 miliar.


Kejari Pulau Taliabu juga membeberkan sejumlah 14 paket proyek pembangunan MCK Individual (5 KK)  yang diduga Fiktif. diantaranya adalah; 


1. Pembangunan MCK Individual Desa Penu (5 KK). CV. PELANGI VALHALA. yang beralamat Jl. Ngara Opas RT. 002 RW. 001 Kel Soa, Kota Ternate Utara Kota Ternate. Nilai Kontrak Rp 199.924.050,00.


2. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Kamaya (5 KK). CV. PELANGI VALHALA. dengan Nilai Kontrak Rp 199.935.150,00


3. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Buambono (5 KK). CV. PELANGI VALHALA. dengan Nilai Kontrak Rp 199.927.380,00.


4. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Nggaki (5 KK). CV. HANNANIA. yang beralamat lingk. Falajawa RT.005/ RW.003 Muhajirin Kota Ternate Tengah. dengan Nilai Kontrak Rp 199.921.830,00.


5. Pembangunan MCK Individual Desa Parigi (5 KK). CV. HANNANIA. dengan Nilai Kontrak Rp 199.922.940,00


6. Pembangunan MCK Individual Desa Nunu (5 KK). CV. HANNANIA. dengan Nilai Kontrak Rp 199.924.050,00.


7. Pembangunan MCK Individual Desa Beringin Jaya (5 KK)  CV.TIGA PUTRI BLESSING yang beralamat Jln. Bukit Moria Ling IV. Kel.Tikala Baru Kec. Tikala Kota Manado. dengan Nilai kontrak Rp 199.814.226,06.


8. Pembangunan MCK Individual Desa Padang (5 KK). CV. TIGA PUTRI BLESSING. dengan Nilai kontrak Rp 199.813.648,98.


9. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Ufung ( 5KK). CV.TIGA PUTRI BLESSING.  dengan Nilai kontrak Rp 199.813.648,98.


10. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Tikong  (5 KK). CV .TIGA PUTRI BLESSING. dengan Nilai kontrak Rp199.797.360,87.


11. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Wahe (5 KK) . CV .TIGA PUTRI BLESSING. dengan Nilai kontrak Rp 199.816.391,10.


12. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Tubang (5 KK). CV. JOELS. yang  beralamat Jl. A Mononutu No. 12 Kel. Wanea Kec. Wanea Manado. dengan Nilai Kontrak Rp199.844.580,00.


13. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Talo (5 KK). CV. JOELS. dengan Nilai Kontrak Rp 199.841.040,00.


14. ⁠Pembangunan MCK Individual Desa Kataga (5 KK).CV. GENEROUS yang beralamat Perum GPI Jl.Delima A No. 38 Kel. Buha Kec. Mapanget Kota Manado. Nilai kontrak Rp 199.830.610,00.


Perkara Kasus Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diungkapkan oleh Kepala seksi Inteljen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H. di ruangan kerjanya. Selasa (16/7/2024).


Nazamuddin mengatakan bahwa, penyidik Kejari sudah melayangkan panggilan beberapa pihak pada dinas PUPR Pulau Taliabu. Dalam hal ini adalah Kepala Dinas PUPR, berinisial Ino alias Supriyidno, mangkir dari panggilan Jaksa.


Sedangkan pihak lainnya seperti Rekanan ( Kontraktor) dari 4 Perusahaan yakni, CV. PELANGI VALHALA, CV. HANNANIA, CV.TIGA PUTRI BLESSING,  CV. JOELS dan CV. GENEROUS. juga mangkir dari panggilan Jaksa.


Ia, juga menekankan pihaknya harus koperatif dalam panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Apabila dua kali mangkir dari panggilan Jaksa. Maka kami akan melakukan upaya hukum (Jemput Paksa). 


"Dalam waktu dekat di bulan Agustus penyidik Kejari Pulau Taliabu akan gelar perkara, Untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek Pembangunan MCK Individual Fiktif pada DPU-PR Kabupaten Pulau Taliabu." tegasnya. (Jeck)