Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 24 Juli 2024, 1:17:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-24T06:17:11Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Kejari Ternate Tahan 4 Orang, DPD GPM Desak Kajati Tetapkan Walikota Ternate sebagai Tersangka

Advertisement


TERNATE | MatalensaNews.com – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Selasa (23/7/2024).**


Aksi ini bertujuan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., untuk segera mengambil tindakan tegas terkait sejumlah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan (Tikep). Beberapa kasus yang disoroti antara lain:


1. Dugaan korupsi di PERUSDA Bahari Berkesan Kota Ternate bekerja sama dengan PT. Alga Kastela dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar.

2. Dugaan proyek fiktif peningkatan jalan dari tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran Rp 129.000.000 yang tidak dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Aryaguna (TPA).

3. Dugaan korupsi anggaran COVID-19 dan vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar, yang merugikan negara Rp 709.721.945 sesuai perhitungan BPKP Maluku Utara, yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate.

4. Proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Maidi dan Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tikep melalui APBN/DAK Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar.


"Penggunaan anggaran COVID-19 dan vaksinasi ini menguatkan dugaan keterlibatan Ketua Satgas COVID-19, yakni Walikota Ternate, sesuai fakta persidangan yang disampaikan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Walikota diduga mencicipi aliran dana vaksinasi COVID-19 yang merugikan keuangan negara dan membagikannya ke sejumlah pejabat," ungkap Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik, pada Rabu (24/7/2024).


Dalam orasinya, Sartono Halik menekankan bahwa Kajati Maluku Utara harus berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 dan vaksinasi yang sudah ditangani Kajari Kota Ternate dan memanggil serta memeriksa Walikota Ternate. 


"Karena Walikota Ternate diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran COVID-19 dan vaksinasi," tegasnya.


Selain itu, Sartono juga mendesak Kajati untuk menelusuri proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Maidi dan Desa Hager, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tikep, yang menggunakan anggaran APBN/DAK Kota Tidore Kepulauan tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar, dan proyek tersebut sudah mengalami kerusakan.


Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut merupakan penyakit sosial yang merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia dan Kota Ternate. 


"Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya dipandang sebagai masalah hukum semata, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta berdampak negatif terhadap masyarakat dan negara," tambahnya.


Perlu diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Ternate menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 dengan total anggaran Rp 22 miliar.


Empat tersangka tersebut adalah AM selaku PPK, HA dan P selaku pihak ketiga, dan NA selaku mantan bendahara BPBD. 


Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka sebelum mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024. (Red/Jeck)